Kejati Kalbar Cegah Penyelundupan 14 Kontainer CPO Ilegal | Pranusa.ID

Kejati Kalbar Cegah Penyelundupan 14 Kontainer CPO Ilegal


Ilustrasi: Hasil Sawit.

PRANUSA.ID– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi, memimpin langsung penanganan perkara tindak pidana ekonomi dengan melalukan pengecekan barang bukti 14 kontainer berisikan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit.

Pengecekan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Agung Saptono dari Bea Cukai Kanwil.

Masyudi menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan operasi intelijen kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer, kemudian dilakukan pengecekan, berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (miko) namun setelah dilakukan pengecekan berisi minyak sawit.

“Sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer,” kata Masyudi melalui keterangan persnya, Selasa, 1 November 2022.

Masyudi menegaskan bahwa instanisnya konsen pada pengungkapan kasus penyelundupan minyak sawit tersebut karena menyangkut perekonomian negara. Pihaknya juga berusaha melindungi para pengusaha.

“Akan tetapi pengusaha juga harus memenuhi kewajiban kepada negara supaya tidak ada yang dirugikan negara juga tidak dirugikan sehingga pengusaha juga lancar dalam melakukan kegiatan usaha dengan baik dan jujur untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Lebih lanjut, Masyudi akan koordinasi dan menindaklanjuti kasus ini. Ia berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

“Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan,” tegas dia.

Laporan: Jessica C.

Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top