Kejati Kalbar Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

pranusa.id November 9, 2022

Ilustrasi hukum: bisnis.com

PRANUSA.ID– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghentikan dua penuntutan perkara melalui keadilan restoratif sebagai salah satu prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan.

“Kedua penuntutan perkara yang diselesaikan secara restorative justice karena kasusnya kecil dan dampaknya tidak besar. Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa 8 November 2022.

Kedua perkara itu adalah perkara penadahan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka berinisial HMD yang ditangani Kejaksaan Negeri Landak dan perkara penggelapan dalam keluarga pasal 376 KUHP dengan nama tersangka berinisial HRT.

“Tersangka HMD yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan korban berinisial S, yaitu sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi KB 5809 LT,” ujarnya.

Kemudian, perkara kedua dengan tersangka HRT yang disangka melanggar pasal 376 KUHP tentang penggelapan satu unit kendaraan roda dua dengan korban berinisial N. Tersangka melakukan tindakan itu karena membutuhkan uang untuk mengobati istrinya yang sakit.

Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa perkara penadahan dan penggelapan ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan melihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Restorative Justice identik dengan kejaksaan dan terus semangat merespons cepat terhadap perkara-perkara dengan sisi humanis dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Data Kejati Kalbar hingga bulan November 2022 telah menyelesaikan sebanyak 31 perkara melalui keadilan restoratif. “Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice dengan asas kebermanfaatan,” ujarnya.

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Ende Virgilius Gelar Reses di Detumbewa
ENDE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende…
Gaji Sering Telat, Komisi X DPR Desak Pusat Ambil Alih Pembayaran Guru PPPK Paruh Waktu
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…
Korban Jiwa Tembus 1.045 Orang, Agresi Militer AS-Israel di Iran Kian Mengkhawatirkan
IRAN — Jumlah korban jiwa akibat eskalasi serangan udara Amerika…
Senat AS Resmi Tolak Resolusi Pembatasan Wewenang Militer Trump atas Iran
WASHINGTON – Upaya faksi Partai Demokrat untuk memangkas kewenangan militer…
Polemik Anggaran Makan Gratis, Habiburokhman Sarankan Adian Debat dengan Sesama Fraksi PDIP
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40