Kejati Kalbar Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

pranusa.id November 9, 2022

Ilustrasi hukum: bisnis.com

PRANUSA.ID– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghentikan dua penuntutan perkara melalui keadilan restoratif sebagai salah satu prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan.

“Kedua penuntutan perkara yang diselesaikan secara restorative justice karena kasusnya kecil dan dampaknya tidak besar. Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa 8 November 2022.

Kedua perkara itu adalah perkara penadahan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka berinisial HMD yang ditangani Kejaksaan Negeri Landak dan perkara penggelapan dalam keluarga pasal 376 KUHP dengan nama tersangka berinisial HRT.

“Tersangka HMD yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan korban berinisial S, yaitu sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi KB 5809 LT,” ujarnya.

Kemudian, perkara kedua dengan tersangka HRT yang disangka melanggar pasal 376 KUHP tentang penggelapan satu unit kendaraan roda dua dengan korban berinisial N. Tersangka melakukan tindakan itu karena membutuhkan uang untuk mengobati istrinya yang sakit.

Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa perkara penadahan dan penggelapan ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan melihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Restorative Justice identik dengan kejaksaan dan terus semangat merespons cepat terhadap perkara-perkara dengan sisi humanis dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Data Kejati Kalbar hingga bulan November 2022 telah menyelesaikan sebanyak 31 perkara melalui keadilan restoratif. “Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice dengan asas kebermanfaatan,” ujarnya.

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…