Kejati Kalbar Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

pranusa.id November 9, 2022

Ilustrasi hukum: bisnis.com

PRANUSA.ID– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghentikan dua penuntutan perkara melalui keadilan restoratif sebagai salah satu prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan.

“Kedua penuntutan perkara yang diselesaikan secara restorative justice karena kasusnya kecil dan dampaknya tidak besar. Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa 8 November 2022.

Kedua perkara itu adalah perkara penadahan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka berinisial HMD yang ditangani Kejaksaan Negeri Landak dan perkara penggelapan dalam keluarga pasal 376 KUHP dengan nama tersangka berinisial HRT.

“Tersangka HMD yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan korban berinisial S, yaitu sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi KB 5809 LT,” ujarnya.

Kemudian, perkara kedua dengan tersangka HRT yang disangka melanggar pasal 376 KUHP tentang penggelapan satu unit kendaraan roda dua dengan korban berinisial N. Tersangka melakukan tindakan itu karena membutuhkan uang untuk mengobati istrinya yang sakit.

Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa perkara penadahan dan penggelapan ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan melihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Restorative Justice identik dengan kejaksaan dan terus semangat merespons cepat terhadap perkara-perkara dengan sisi humanis dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Data Kejati Kalbar hingga bulan November 2022 telah menyelesaikan sebanyak 31 perkara melalui keadilan restoratif. “Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice dengan asas kebermanfaatan,” ujarnya.

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sempat Disetrum Hingga Ditendang Militer Israel, 9 Relawan GSF 2.0 Asal Indonesia Berhasil Dibebaskan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul…
Rayakan HUT Ke-13, Social Movement Institute Gelar Konser Kritik “Bangkitlah Politik Anak Muda” di Titik Nol Jogja
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Organisasi pergerakan pemuda Social Movement Institute merayakan…
Kritik Keras Kinerja Pejabat, Anies Minta Pemerintah Setop Beri ‘Obat Tidur’ dan Bercanda di Tengah Krisis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan…
Minta Rakyat Rekam Aparat Pembeking Koruptor, Prabowo: Jangan Dilawan, Langsung Lapor ke Saya!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan peringatan…
Sahroni Dukung Penuh Sikap Keras Prabowo Sikat Aparat Nakal Pembeking Kejahatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto agar memberangus…