Panitia Pemilihan BPD Dinilai Inkosisten dengan Aturan, Pemuda IPKA Kecewa | Pranusa.ID

Panitia Pemilihan BPD Dinilai Inkosisten dengan Aturan, Pemuda IPKA Kecewa


Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

PRANUSA.ID– Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya yang digelar Senin malam (26/7) nyaris saja ricuh.

Ikatan Pemuda Kuala Mandor A menilai proses pemilihan anggota BPD Desa Kuala Mandor A, Kec. Kuala Mandor B. Kubu Raya tidak sesuai aturan dan panitia tidak konsisten dalam menjalankan aturannya.

“Kami selaku Pemuda Kuala Mandor A, sangat kecewa, karena kami menilai proses pemilihan anggota BPD yang digelar kemarin itu, melalui secara tertulis bukan melalui pemilihan langsung atau secara keterwakilan. Jadi panitia itu tidak siap dan tidak tegas dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A karena timbulnya perbedaan mekanisme di berbagai dusun dalam pemilihan anggota BPD,” ujar Ketua IPKA, Khotib, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Pranusa.ID

Padahal menurutnya, panitia telah menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan BPD ini sama, yaitu secara tertulis. Namun, ketika pelaksanaannya justru mekanisme itu berubah-berubah.

Sebagai gambaran, Khotib mengatakan di Dusun Karya Bersama pemilihan dilakukan secara tertulis, sedangkan di Dusun Karya Usaha dilakukan secara pemilihan langsung/voting, dan di Dusun Karya Maju secara pemilihan keterwakilan mufakat. Ia pun lantas mempertanyakan mekanisme yang benar oleh panitia dalam pemilihan BPD ini seperti apa.

“Kami kira panitia tidak siap dan tidak tegas, dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A karena timbulnya di perbedaan mekanisme di berbagai dusun. Padahal panitia telah menyampaikan sebelumnya seirama secara tertulis,” ungkapnya.

Khotib menjelaskan, berdasarkan PERMENDAGRI No 110 tahun 2016 tentang BPD Pasal 11 ayat 1dan 2 mekanisme BPD mempunyai dua opsi yaitu pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan bagi yang mempunyai hak pilih.

Ia juga menyinggung Perda Kabupaten Kubu Raya No 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 6 ayat 2, yakni melaksanakan pemilihan secara musyawarah dan mufakat.

“Sedangkan di dalam Permendagri dan Perda Kubu Raya tidak ada opsi melakukan secara tes tertulis jadi panitia tidak seirama dengan aturan negara yang sudah ditentukan dalam pemilihan BPD secara umum,” jelasnya.

Ia lantas meminta panitia pemilihan BPD dalam kondisi perbedaan mekanisme yang ada, diharapkan dapat mengambil sikap bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, pelakasanaan pemilihan BPD yang sudah dilakukan adalah tidak sah, maka panitia bisa melalukan pemilihan ulang.

“Kami meminta kepada pemangku kebijakan terkhusus pemerintah desa (pemdes) Kabupaten Kubu Raya bisa ambil alih dalam mekanisme pemilihan BPD tersebut karena panitia ada menyebutkan bahwa soal berasal dari kabupaten atau pemdes Kubu Raya,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top