Sekda Imbau Konflik Perusahaan dan Warga di Sandai Selesai Lewat Mufakat | Pranusa.ID

Sekda Imbau Konflik Perusahaan dan Warga di Sandai Selesai Lewat Mufakat


FOTO: Sekda Ketapang, Alexander Wilyo

PRANUSA.ID– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo menegaskan persoalan ganti rugi antara PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) dengan warga pemilik kebun sawit yang rusak akibat aktivitas perusahaan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

Alex pun meminta persoalan tersebut jangan sampai berakhir di ranah hukum.

“Kita minta segera dilakukan mediasi oleh Forkompimcam maupun tokoh-tokoh masyarakat yang bisa menjadi mediator,” kata Alex, Jumat 17 Juni 2022.

Untuk itu, Alex mengimbau agar Camat Sandai dapat segera memfasilitasi mediasi terkait persoalan ini. Agar persoalan ini tidak semakin larut apalagi sampai dibawa ke ranah hukum.

“Selesaikan secara musyawarah mufakat dengan mengkedepankan semangat untuk mencari titik tengah atau win-win solution bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Ketapang agar tetap aman, damai dan kondusif.

Serta nyaman bagi siapapun yang berada di Ketapang termasuk investasi.

“Karena seyogyanya investasi masuk dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar, khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) melalui Site Manager Sandai, Budi Setyono menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum jika persoalan ganti rugi kebun warga yang rusak akibat aktivitas perusahaan tidak kunjung menemukan titik temu.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top