Uskup Agung Pontianak Temui Sutarmidji Bahas Polemik PPPK Guru Agama | Pranusa.ID

Uskup Agung Pontianak Temui Sutarmidji Bahas Polemik PPPK Guru Agama


Audiensi Gubernur Sutarmidji dan Uskup Agung Pontianak, Mgr Agus. (Dok. RMOL).

PRANUSA.ID– Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus dengan didampingi oleh sejumlah tokoh pastor dan agama melakukan audensi kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji, di Pendopo Kantor Gubernur Kalimantan Barat Jumat pagi (28/5).

Agenda audiensi tersebut adalah untuk membahas penerimaan guru agama melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat provinsi Kalimantan Barat yang belakangan menuai polemik. 

Polemik tersebut muncul lantaran Pemprov Kalbar mengumumkan formasi guru agama P3K hanya ada untuk guru agama Islam, sementara guru agama lain tidak ada. 

Pasca audiensi tersebut, Uskup Agung Pontianak mengungkapkan perlunya dialog dalam menyelesaikan polemik karena selama ini banyak kegaduhan-kegaduhan yang ujung-ujungnya membuat kerugian bagi banyak masyarakat. Akhirnya, masalah substansi yang harus selesai jadi tidak terselesaikan.

“Oleh karena itu paling tidak saya bertanggung jawab untuk umat saya dalam mencari motif informasi di belakang itu (soal polemik P3K guru agama). Baik dari pijakan pemerintah itu seperti apa? Supaya disampaikan dengan benar. Andai kata disampaikan dengan benar ada kekeliruan dan kekurangan, mari kita beri masukan,” imbuhnya.

Terkait P3K guru agama tersebut, Uskup menambahkan, ada beberapa faktor yang cukup memengaruhi, seperti anggaran dan quota yang disediakan. 

“Jadi banyak faktor, disini juga sudah ada daftar berapa kebutuhan guru Islam, Katolik dan sebagainya. Berapa yang harus dipenuhi, dan saya sangka kalau target ini dia kejar itu justru sudah sangat baik,” ungkapnya.

“Maka itu dapat diakomodir semua untuk kebutuhan masyarakat banyak,” sambung Uskup. 

Mgr Agustinus Agus pun kemudian menyampaikan terima kasih kepada Gubernur karena sudah menerima dialog dan bersedia memberikan penjelasan terkait polemik yang sedang hangat tersebut. 

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan, bahwa data pengajuan jumlah CPNS dan PPPK sudah disampaikan di hadapan Sidang istimewa DPRD Provinsi Kalbar. Adapun jumlah quota yang diajukan sesuai dalam naskah Sidang DPRD Provinsi Kalbar.

“Pemerintah pusat memberikan formasi dengan menghitung jumlah siswa dalam satu rombongan belajar terdiri dari 36 siswa, di bawah itu tidak mendapatkan formasi,” kata Sutarmidji, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/5).

Selama ini informasi data yang diserahkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat yakni bahwa Pemerintah Provinsi hanya diberikan kewenangan mengusulkan formasi untuk guru mata pelajaran umum, sedangkan kebutuhan guru agama menjadi ranah kewenangan Kementrian Agama.

Pada saat ini, kata Sutarmidji, guru agama PNS yang bertugas di satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 393.

“Mengingat seleksi guru PPPK akan dilakukan dalam 3 tahun, maka kekurangan guru agama PPPK yang ada pada satuan pendidikan akan dikoordinasikan pengusulannya dengan Kementrian Agama untuk dapat dipenuhi penerimaannya pada tahun 2022 dan 2023,” tandas Sutarmidji.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top