Meski Zona Hijau, di NTT Masih Banyak OTG dan ODP | Pranusa.ID

Meski Zona Hijau, di NTT Masih Banyak OTG dan ODP


Marius, Kepala Biro Protokol Humas NTT, tengah (Dok. Valeri Guru)

Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si mengatakan, meski Provinsi NTT kembali ke jalur atau zona hijau karena pasien 01 telah sembuh. Namun masyarakat NTT diminta untuk tetap waspada. Karena trend angka Orang Tanpa Gejala (OTG) justru naik belakangan.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana yang diarahkan tadi oleh juru bicara gugus tugas nasional bahwa walaupun NTT sudah jalur hijau; sudah tidak ada yang positif virus corona. Namun kita harus tetap waspada,” tandas Marius kepada pers di Kupang, Sabtu malam (25/04/2020).

Marius menambahkan bahwa di Provinsi NTT masih memiliki begitu banyak OTG, ODP dan PDP. Hal ini turut dipengaruhi oleh masyarakat yang pulang kampung dari daerah yang mencatat angka positif infeksi Covid-19. Untuk itu pihaknya menghimbau agar mereka yang OTG, ODP dan PDP diharapkan melakukan karantina mandiri maupun terpusat agar kesehatan masing-masing pihak termasuk masyarakat dapat terjaga.

Ia pun menjelaskan bahwa Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT tetap mengharapkan protokol-protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi.  Seluruh pemerintahan kabupaten dan kota pun diharapkan menyiapkan pengawasan hingga tingkat RT terhadap warganya.

Selanjutnya Marius pun meminta agar publik mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai standar WHO.

“Karena kita juga memantau ada juga yang membandel ketika para medis mau memperlakukan protokol-protokol kesehatan. Kita mengimbau supaya tinggalkan sikap itu untuk kesehatan 5,4 juta penduduk NTT” tandasnya.

Sebagai informasi hingga Sabtu malam (25/4/2020) data yang terkumpul dari Dinas Kesehatan 22 Kabupaten/Kota se NTT menyebutkan jumlah OTG mencapai 227 orang dengan status OTG saat ini sebanyak 199 0rang; OTG selesai dipantau 28 orang. Jumlah ODP, PDP dan konfirmasi sebanyak 1645 orang.

Selanjutnya ODP sebanyak 1591 orang; selesai masa pemantauan 981 orang; sementara yang dirawat 14 orang. Karantina mandiri sebanyak 549 orang, karantina terpusat 46 orang, kondisi saat ini 609 orang. PDP sebanyak 12 orang. Sampel yang dikirim sebanyak 75; 1 sembuh; 51 sampel negatif dan 23 sampel belum ada hasil. 

Merujuk pada Tirto.id, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akan dikriteriakan sesuai dengan gejala yang nampak termasuk demam, batuk, sesak napas, hingga sakit tenggorokan. Di sisi lain, apabila hasil observasi yang dilakukan menemukan adanya saluran napas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari yang terjangkit, maka pasien dapat masuk dalam kriteria ini. Pasien dengan status PDP ini akan dirawat di rumah sakit untuk ditinjau dan dikontrol perkembangan kasusnya. Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.

Sementara, pasien ODP memiliki gejala yang lebih ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam. Akan tetapi, tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Pasien dengan status ODP dapat dipulangkan untuk selanjutnya melakukan karantina sendiri selama kurang lebih 14 hari.

Selanjutnya Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam situs Kementerian Kesehatan RI juga kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG). Orang Tanpa Gejala merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19. Orang yang memiliki riwayat kontak dekat dengan kasus konfirmasi COVID-19 dapat masuk dalam kriteria ini. Seseorang dapat dikatakan telah melakukan kontak erat apabila ia melakukan kontak fisik. berada dalam ruangan, atau berkunjung, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Dengan catatan, kunjungan atau kontak dekat tersebut dilakukan dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan atau terkonfirmasi.

Beberapa yang termasuk kontak erat adalah: a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar. b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala, dan c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Sama seperti pasien ODP atau PDP dengan gejala ringan, pasien yang masuk dalam kriteria OTG diharapkan melakukan karantina diri di rumah untuk penanganannya.

Karantina diri dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif COVID-19. Terhadap OTG, dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke-1 dan ke-14 untuk pemeriksaan RT PCR. Apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing serta pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya. Jika hasil pemeriksaan ulang positif pada tes yang kedua, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top