Bos BUMN Tak Boleh Lagi Dapat Gaji Dobel, Ahok: Ini Terobosan Sangat Baik | Pranusa.ID

Bos BUMN Tak Boleh Lagi Dapat Gaji Dobel, Ahok: Ini Terobosan Sangat Baik


FOTO: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

PRANUSA.ID –Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuat Omnibus Law BUMN yang salah satu isinya adalah bahwa direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak boleh mendapatkan penghasilan ganda.

Hal itu dinilai oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan terobosan yang baik.

“Ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan,” katanya di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, direksi yang merangkap sebagai komisaris merupakan bagian dari pekerjaan tambahan.

“Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha hanya mendapat remunerasi dari BUMN.

“Jabatan rangkap di komisaris di bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas,” katanya. (*)

Editor: Jessica C.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top