Dirut PLN Sebut Pemerintah Janji Bayar Piutang Kompensasi Rp 45 T
PRANUSA.ID — Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyebut pemerintah menjanjikan pembayaran piutang kompensasi periode 2018 dan 2019 lalu sebesar Rp 45,43 triliun pada Juli 2020 mendatang.
Dia mengaku memperoleh informasi tersebut dari tim Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, Kamis (25/6/2020).
Sejak pemerintah memutuskan tidak adanya penyesuaian tarif listrik pada tahun 2017, maka pemerintah mulai memberikan kompensasi kepada PLN di tahun tersebut.
Pada 2017 lalu, besar kompensasi yang harus dibayar pemerintah ke PLN adalah Rp 7,46 triliun. Piutang kompensasi tersebut telah dibayarkan pada akhir 2019 lalu.
Untuk tahun 2018 dan 2019, besar piutang kompensasi tersebut masing-masing adalah Rp 23,17 triliun dan Rp 22,25 triliun. Dia menilai pemerintah sebetulnya sudah memiliki alokasi pembayaran untuk kompensasi 2018 lalu sebesar Rp 7,17 triliun, namun belum dibayarkan ke PLN.
Selain itu, adanya subsidi listrik yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat di saat pandemi virus corona membuat pemerintah juga wajib membayar kompensasi subsidi diskon listrik rumah tangga hingga bulan Juni 2020 sebesar Rp 3,15 triliun.
Memang sebelum tahun 2017, Zulkifli menerangkan penyesuaian tarif biasanya dilakukan setiap bulan. “Nilai disesuaikan dengan kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP),” jelas dia.
(Cornelia)