Satgas Investasi Minta Masyarakat Waspadai Modus Investasi Ilegal

pranusa.id September 1, 2022

Ilustrasi uang untuk investasi.

PRANUSA.ID — Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat tetap mewaspadai berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.

Dia mengatakan investasi ilegal memiliki ciri-ciri menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Investasi ilegal, lanjutnya, juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.

“Dan juga untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan,” kata Longam dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) oleh OJK, dilansir Antara, Kamis (1/9/2022).

Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus lainnya, kata dia, ialah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.

Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal ialah mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial di era digital saat ini.

Ditambah, masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.

Hingga Agustus tahun 2022 ini, Longam menyebut Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.

Sebelumnya sepanjang tahun 2021 lalu pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.

“Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya, kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” ujar Longam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…