Sri Mulyani Ajak ASN Gunakan THR dan Gaji 13 untuk Belanja Produk Lokal
Laporan: Srilinus Lino | Editor: Jessica C. Ivanny
PRANUSA.ID– Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, Sri Mulyani pun mengajak semua ASN membelanjakan dana THR dan gaji 13 untuk membeli produk-produk lokal guna memperkuat perekonomian.
“Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya harap, ASN kalau gunakan dan belanja itu untuk produk dalam negeri, mendorong ekonomi lokal, supaya benar-benar bermanfaat,” katanya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Jakarta, Jumat (15/3).
Seperti diketahui, pemerintah siap menggelontorkan THR sebesar Rp48,7 triliun pada Maret 2024. Selain itu, pemerintah juga berencana membayarkan gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun pada Juni mendatang.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Sri.