Jual Informasi Rahasia ke China, Eks Anggota FBI dan CIA AS Ini Ditangkap | Pranusa.ID

Jual Informasi Rahasia ke China, Eks Anggota FBI dan CIA AS Ini Ditangkap


Ilustrasi. (Istimewa)

PRANUSA.ID — Mantan anggota Biro Penyelidik Federal (FBI) dan Badan Intelijen Pusat (CIA) Amerika Serikat (AS), Andrew Yuk Ching Ma, didakwa atas tuduhan penjualan informasi rahasia ke China di Pengadilan Federal Hawaii, Senin (17/8/2020).

Warga negara AS yang dinaturalisasi lahir di Hong Kong itu disebut telah mengungkapkan identitas informan AS di China. Hal itu berhasil terkuak setelah seorang agen AS menyamar sebagai perwira intelijen China dan menangkapnya pada 14 Agustus lalu.

Dilansir AFP pada Selasa (18/8/2020), Ma (67) dalam sidang dakwaan mengaku bekerja untuk Beijing karena selama setidaknya dalam satu dekade bekerja untuk badan intelijen mendapatkan bayaran di bawah standar.

Ma dikabarkan juga memiliki kerabat yang turut menjual informasi rahasia ke China. Kerabat itu kabarnya telah berusia 85 tahun dan juga bekerja di CIA dari 1967 – 1983.

Dia tak terseret ke pengadilan karena sudah berusia lansia dan mengidap penyakit kognitif tingkat lanjut. Sementara Ma baru bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989 dengan izin keamanan tingkat tinggi.

Keduanya disebut telah mulai memberikan informasi kepada agen Kementerian Keamanan Negara China pada awal 2001. Hal itu diketahui dari rekaman video dan audio yang berhasil didapatkan penyelidik FBI.

Rekaman tersebut berisikan pertemuan antara keduanya dengan agen MSS di Hong Kong pada Maret 2001. Dalam pertemuan itu, mereka terlihat memberikan rincian komunikasi CIA, operasi lapangan, dan informan.

Tak hanya itu, mereka juga memberikan sebuah rekaman video yang menunjukkan penerimaan bayaran atas penjualan informasi sensitif itu sebesar 50.000 dolar AS (Rp 739,6 juta).

Meski begitu, penyelidik FBI itu tidak mengungkapkan kapan dan bagaimana caranya dapat memperoleh bukti tersebut.

Menurut agen dan informan AS yang menyamar di China, Ma kemudian melamar posisi di FBI Kantor Hawaii untuk mengakses informasi dan dokumen rahasia yang ada untuk diserahkan ke agen China selama satu dekade usai kejadian tersebut.

Mereka mengunduh, memotret, dan mengindentifikasi gambar-gambar tersebut. Kasus tersebut merupakan kasus penjualan informasi oleh mantan pegawai intelijen AS yang terbaru usai Jerry Chun Shing Lee pada November lalu melakukan hal serupa dan dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top