Jual Informasi Rahasia ke China, Eks Anggota FBI dan CIA AS Ini Ditangkap

pranusa.id August 18, 2020

Ilustrasi. (Istimewa)

PRANUSA.ID — Mantan anggota Biro Penyelidik Federal (FBI) dan Badan Intelijen Pusat (CIA) Amerika Serikat (AS), Andrew Yuk Ching Ma, didakwa atas tuduhan penjualan informasi rahasia ke China di Pengadilan Federal Hawaii, Senin (17/8/2020).

Warga negara AS yang dinaturalisasi lahir di Hong Kong itu disebut telah mengungkapkan identitas informan AS di China. Hal itu berhasil terkuak setelah seorang agen AS menyamar sebagai perwira intelijen China dan menangkapnya pada 14 Agustus lalu.

Dilansir AFP pada Selasa (18/8/2020), Ma (67) dalam sidang dakwaan mengaku bekerja untuk Beijing karena selama setidaknya dalam satu dekade bekerja untuk badan intelijen mendapatkan bayaran di bawah standar.

Ma dikabarkan juga memiliki kerabat yang turut menjual informasi rahasia ke China. Kerabat itu kabarnya telah berusia 85 tahun dan juga bekerja di CIA dari 1967 – 1983.

Dia tak terseret ke pengadilan karena sudah berusia lansia dan mengidap penyakit kognitif tingkat lanjut. Sementara Ma baru bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989 dengan izin keamanan tingkat tinggi.

Keduanya disebut telah mulai memberikan informasi kepada agen Kementerian Keamanan Negara China pada awal 2001. Hal itu diketahui dari rekaman video dan audio yang berhasil didapatkan penyelidik FBI.

Rekaman tersebut berisikan pertemuan antara keduanya dengan agen MSS di Hong Kong pada Maret 2001. Dalam pertemuan itu, mereka terlihat memberikan rincian komunikasi CIA, operasi lapangan, dan informan.

Tak hanya itu, mereka juga memberikan sebuah rekaman video yang menunjukkan penerimaan bayaran atas penjualan informasi sensitif itu sebesar 50.000 dolar AS (Rp 739,6 juta).

Meski begitu, penyelidik FBI itu tidak mengungkapkan kapan dan bagaimana caranya dapat memperoleh bukti tersebut.

Menurut agen dan informan AS yang menyamar di China, Ma kemudian melamar posisi di FBI Kantor Hawaii untuk mengakses informasi dan dokumen rahasia yang ada untuk diserahkan ke agen China selama satu dekade usai kejadian tersebut.

Mereka mengunduh, memotret, dan mengindentifikasi gambar-gambar tersebut. Kasus tersebut merupakan kasus penjualan informasi oleh mantan pegawai intelijen AS yang terbaru usai Jerry Chun Shing Lee pada November lalu melakukan hal serupa dan dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sempat Disetrum Hingga Ditendang Militer Israel, 9 Relawan GSF 2.0 Asal Indonesia Berhasil Dibebaskan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul…
Rayakan HUT Ke-13, Social Movement Institute Gelar Konser Kritik “Bangkitlah Politik Anak Muda” di Titik Nol Jogja
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Organisasi pergerakan pemuda Social Movement Institute merayakan…
Kritik Keras Kinerja Pejabat, Anies Minta Pemerintah Setop Beri ‘Obat Tidur’ dan Bercanda di Tengah Krisis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan…
Minta Rakyat Rekam Aparat Pembeking Koruptor, Prabowo: Jangan Dilawan, Langsung Lapor ke Saya!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan peringatan…
Sahroni Dukung Penuh Sikap Keras Prabowo Sikat Aparat Nakal Pembeking Kejahatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto agar memberangus…