Malaysia Perketat Lisensi Medsos dan Larang Pengguna di Bawah 16 Tahun

pranusa.id December 18, 2025

Bendera Malaysia

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas dalam mengatur ranah digital demi melindungi warganya.

Mulai 1 Januari 2026, aturan ketat akan diberlakukan bagi platform media sosial dan layanan pesan instan, termasuk larangan kepemilikan akun bagi anak di bawah umur.

Dilansir dari The Straits Times, Rabu (17/12/2025), kebijakan baru ini mewajibkan penyedia layanan dengan basis pengguna delapan juta atau lebih untuk tunduk pada kerangka perizinan nasional.

Platform raksasa seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, TikTok, YouTube, dan Telegram akan dianggap terdaftar secara otomatis sebagai pemegang lisensi di bawah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan regulasi berjalan secara tertib, konsisten, dan efektif.

Pemerintah ingin memperjelas tanggung jawab platform dalam menjaga keselamatan pengguna, sekaligus memperkuat akuntabilitas perusahaan teknologi terhadap konten yang beredar di layanannya.

Lindungi Anak dari Bahaya Daring

Fokus utama dari regulasi anyar ini adalah perlindungan terhadap keluarga dan anak-anak dari ancaman dunia maya, seperti konten berbahaya dan perundungan siber (cyberbullying).

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Malaysia berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai tahun depan.

Langkah Malaysia ini sejalan dengan tren global di mana semakin banyak negara memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar.

Kebijakan pembatasan usia ini mengikuti jejak serupa yang sebelumnya telah diterapkan oleh Pemerintah Australia, sebagai respons atas kekhawatiran dunia terhadap dampak negatif media sosial bagi kesehatan mental dan keselamatan generasi muda.

Laporan: Severinus | Editor: Rivaldy

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…