Nasib Polisi Pembunuh George Floyd : Diceraikan Istri, Hingga Terancam Penjara 35 Tahun | Pranusa.ID

Nasib Polisi Pembunuh George Floyd : Diceraikan Istri, Hingga Terancam Penjara 35 Tahun


(Sumber Foto : Kompas.com)

PRANUSA.ID- George Floyd, seorang pria Afrika-Amerika meninggal dunia setelah lehernya ditindih oleh polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin.

Kini, keadaan sang polisi dikabarkan sangat memprihatinkan. Rumah tangga Derek Chauvin dilaporkan terancam hancur.

Hal itu dikarenakan istri dari Derek Chauvin, Kellie Chauvin mengajukan permintaan cerai pasca kasus yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

“Kellie Chauvin sangat sedih dengan kematian Floyd, dan menyampaikan dukacita kepada keluarga, dan mereka yang berkabung karena tragedi ini,” ulas Kantor Firma Hukum Sekula PLLC melalui keterangan tertulis.

Kellie diketahui tidak mempunyai anak dari pernikahannya dengan polisi berusia 44 tahun itu, seperti dilansir CBS News Sabtu (30/5/2020).

“Dia meminta agar privasi anak, orangtuanya, dan keluarga besarnya dihormati, dan mereka tidak diganggu selama kondisi sulit ini,” lanjut Sekula.

Chauvin sendiri langsung dipecat dari jabatannya setelah menyebabkan kematian George Floyd.

Pada Jumat (29/5/2020), dia ditangkap dan kemudian dijerat dengan tuduhan melakukan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua.

Dalam laporan yang diisi Jumat, jaksa penuntut menulis Chauvin menggunakan lututnya untuk menekan leher Floyd selama 8 menit 46 detik.

Sekitar dua menit dan 53 detik kemudian, Floyd dinyatakan “tidak responsif” sehingga harus mendapat perawatan sebelum dinyatakan tewas.

Jika terbukti bersalah, maka Chauvin akan dipenjara selama 25 tahun untuk tuduhan pembunuhan tingkat tiga, dan 10 tahun untuk pembunuhan tingkat dua.

Tragedi ini sendiri menimbulkan gelombang demonstrasi besar – besaran yang kemudian meluas hingga ke 30 kota seluruh AS.

 

(Kris)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top