Pengadilan EU: Penggunaan Data Penumpang Pesawat Harus Dibatasi | Pranusa.ID

Pengadilan EU: Penggunaan Data Penumpang Pesawat Harus Dibatasi


Ilustrasi. DW (news)

PRANUSA.ID — Pengadilan tertinggi Eropa, mengutip pentingnya hak-hak fundamental, menilai data penumpang pesawat terbang di Uni Eropa (EU) yang dikumpulkan untuk melawan kejahatan serius harus dibatasi untuk hal-hal yang penting.

Arahan Passenger Name Record Directive (PNR), yang diadopsi pada 2016, memberikan akses bagi kepolisian dan para pejabat hukum untuk mengakses data penumpang pada penerbangan menuju dan dari EU untuk memerangi kejahatan serius dan menjaga keamanan di blok dengan 27 negara anggota itu.

Meski demikian, kelompok-kelompok hak mengatakan bahwa penyimpanan data, meskipun dilakukan oleh penegak hukum dan otoritas lainnya, merupakan sesuatu yang melanggar dan merupakan perambahan yang tak dibenarkan terhadap hak-hak fundamental terkait privasi dan perlindungan data.

Pada 2017, Liga Hak Asasi Manusia (LDH) Belgia dan kelompok-kelompok hak lainnya mengajukan keberatan terhadap PNR di pengadilan Belgia, dan mengatakan bahwa PNR telah membiarkan pengumpulan data terlalu banyak dan dapat berujung pada pemantauan massal, diskriminasi, dan perekaman profil individu.

Pengadilan kemudian meminta masukan dari Pengadilan Hukum Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luxembourg.

“Pengadilan memandang bahwa penghormatan terhadap hak-hak fundamental mengharuskan kekuasaan yang diberikan oleh Arahan PNR untuk dibatasi untuk apa-apa saja yang dibutuhkan,” demikian CJEU.
*(Antara/Reuters)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top