Singapura Terapkan Hukuman Cambuk Wajib untuk Pelaku Penipuan

pranusa.id December 21, 2025

Ilustrasi cambuk: (MI/Ferdian)

SINGAPURA – Pemerintah Singapura resmi mengambil langkah drastis dalam memerangi kejahatan finansial dengan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan.

Kebijakan tegas yang bertujuan memberikan efek jera maksimal ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2025 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyatakan bahwa pendekatan keras ini mutlak diperlukan untuk merespons modus penipuan yang kian canggih dan masif.

Pihak kementerian menilai jumlah kasus penipuan dan kerugian yang diakibatkannya saat ini sudah berada di tingkat yang sangat mengkhawatirkan, sehingga kejahatan ini kini ditetapkan sebagai prioritas nasional utama yang harus segera ditangani.

Dalam aturan baru tersebut, hukum cambuk diterapkan secara spesifik berdasarkan peran pelaku dalam sindikat kejahatan.

Pelaku utama, yang meliputi penipu, perekrut, hingga anggota sindikat, akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali dan maksimal hingga 24 kali.

Sementara itu, bagi para fasilitator atau pihak yang membantu aksi kejahatan, seperti pencuci uang, penyedia kartu SIM palsu, atau pihak yang memberikan akses kredensial digital, terancam hukuman cambuk hingga 12 kali.

Tak hanya menyasar pelaku aktif, undang-undang ini juga menjerat pihak yang terbukti lalai.

Mereka yang tidak mencegah fasilitasnya digunakan untuk kejahatan, padahal mengetahui atau patut menduga adanya aktivitas ilegal, juga tidak akan luput dari jerat hukum.

Selain itu, untuk kasus penipuan tradisional kategori berat di luar skema modern, pengadilan diberi wewenang menjatuhkan hukuman cambuk hingga 24 kali.

Menteri Negara Senior Singapura, Sim Ann, memaparkan data statistik mencengangkan yang mendasari keputusan ekstrem ini.

Ia mengungkapkan bahwa kasus penipuan kini mendominasi 60 persen dari total kejahatan yang dilaporkan di Singapura.

Sepanjang tahun 2020 hingga semester pertama 2025, tercatat ada 190.000 kasus dengan total kerugian mencapai S$3,7 miliar atau setara Rp44 triliun.

Nilai kerugian fantastis tersebut setara dengan lebih dari 3,5 kali lipat biaya pembangunan Woodlands Health Campus, salah satu fasilitas kesehatan terbesar di negara tersebut.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…