
YANGON, PRANUSA.ID – Pemerintah Myanmar secara resmi mengubah seluruh vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pengampunan massal yang diumumkan bertepatan dengan momentum perayaan Tahun Baru di negara tersebut.
“Presiden Min Aung Hlaing yang sebelumnya dikenal sebagai pemimpin militer saat kudeta 2021 kini mencoba menampilkan wajah baru sebagai kepala negara sipil,” lapor surat kabar Eleven Myanmar pada Jumat (17/4/2026).
Salah satu realisasi kebijakan amnesti yang paling menyita perhatian komunitas internasional tersebut adalah pemangkasan masa hukuman mantan pemimpin sipil, Aung San Suu Kyi, dari total vonis 33 tahun menjadi 27 tahun penjara.
“Pemerintahan saat ini dianggap masih berada di bawah kendali militer meskipun secara formal berbentuk sipil sehingga perubahan tersebut hanya bersifat kosmetik,” kritik kelompok pengawas demokrasi setempat.
Skeptisisme publik terhadap langkah rekonsiliasi tersebut turut diperkuat oleh minimnya rekam jejak rezim dalam membebaskan kelompok oposisi mengingat lebih dari 30.000 orang telah ditahan sejak konflik pecah pada tahun 2021 lalu.
“Kurang dari 14 persen tahanan yang dibebaskan dalam amnesti sebelumnya merupakan tahanan politik,” catat rilis data Lembaga Institute for Strategy and Policy Myanmar.
Oleh karena itu, rentetan kebijakan pelonggaran hukum ini dinilai oleh sebagian pengamat hanya sebagai langkah taktis pemerintah untuk memperbaiki citra demi mengurangi tekanan sanksi ekonomi dan isolasi diplomatik global.
Laporan: Hendri | Editor: Arya