Ada yang Dorong Jokowi Jadi Cawapres, Politikus PDIP: Dia Tak Gila Kekuasaan | Pranusa.ID

Ada yang Dorong Jokowi Jadi Cawapres, Politikus PDIP: Dia Tak Gila Kekuasaan


FOTO: Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PRANUSA.ID — Isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden 2024 masih mencuat ke publik.

Presiden Jokowi digadang-gadang bakal berpasangan dengan Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto.

Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 bahkan telah mengajukan gugatan judicial review atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, Jokowi bukan orang yang serendah itu untuk serta-merta menerima jika diajukan sebagai calon wakil presiden atau cawapres.

Menurutnya, Jokowi adalah sosok yang memiliki martabat dan tidak gila kekuasaan.

“Hemat saya Pak Jokowi tidak serendah itu. Beliau punya martabat. Beliau punya legacy dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan. Itu tidak mungkin terjadi,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Untuk diketahui, bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang digugat adalah sebagai berikut.

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Dalam gugatannya sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Sekber mengajukan empat petitum dengan rincian sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa “Presiden atau Wakil Presiden” pada Pasal 169 Huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama”;

3. Menyatakan frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama” Pasal 169 Huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai “berturut-turut”;

4. Memerintahkan untuk memuat amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Penulis: Jessica C.
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top