Analisis PPATK Terkait Rekening FPI: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum | Pranusa.ID

Analisis PPATK Terkait Rekening FPI: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum


Ilustrasi FPI. Sumber : IDN Times

PRANUSA.ID– Proses analisis atas sejumlah rekening perbankan milik Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah rampung.

PPATK menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum dari sejumlah rekening yang dibekukan.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi seperti dilansir dari RRI, Minggu (31/1/2021).

Dian menyatakan, ada 92 rekening FPI dan pihak terafiliasi dianalisis dan diperiksa oleh PPATK.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI itu,” kata Dian.

Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK sendiri sudah dilakukan pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Ia pun mengatakan alasan pembekuan tersebut dalam rangka memberikan waktu cukup bagi PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening rekening tersebut.

“Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” kata Dian.

Dia juga mengatakan, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ucap Dian.

 

(Kris)

Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top