Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi Online: Dipecat hingga Terlilit Utang | Pranusa.ID

Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi Online: Dipecat hingga Terlilit Utang


Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]
PRANUSA.ID — Anggota Densus 88 Antitetor Polri bernama Briptu Polisi Dua (Bripda) HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu.

Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada 23 Januari lalu sekitar pukul 04.20 WIB di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok.

Polda Metro Jaya juga telah menahan HS usai berstatus sebagai tersangka. Dalam kasus ini, HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

HS diketahui ditangkap pada hari yang dengan penemuan jasad korban. Ia berhasil diringkus Densus 88 berkat temuan kartu tanda anggota (KTA) di lokasi.

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut rangkuman sejumlah fakta terkait penyelidikan kasus pembunuhan ini:

HS sempat dipatsus
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan HS sempat menjalani penempatan khusus (patsus). Aksi pembunuhan dilakukan HS setelah selesai menjalani patsus.

HS mendapat sanksi patsus karena dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu. Selain patsus, HS juga disanksi teguran tertulis.

Kendati demikian, Aswin tak membeberkan tindakan apa yang dilalukan oleh HS hingga akhirnya harus menjalani sidang disiplin pada akhir tahun lalu.

“HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya,” kata Aswin kepada wartawan, Rabu (8/2).

Dalam proses pemecatan
Aswin turut mengungkapkan saat ini HS dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.

Proses pemecatan terhadap HS ini dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ucap Aswin.

Tindakan HS tak ditolerir
Aswin menyebut aksi pembunuhan yang dilakukan HS merupakan perbuatan personal dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan.

Aswin pun menegaskan Densus 88 mendukung penuh penyidikan secara profesional dan transparan yang sedang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88,” ujarnya.

Motif ekonomi dan terlilit utang
Kepolisian sejauh ini menyebut motif HS nekat menghabisi nyawa sopir taksi online karena ingin menguasai harta korban. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut soal motif ini. Termasuk, kemungkinan motif lain di balik aksi yang dilakukan HS.

Namun, berdasarkan catatan, HS ternyata juga pernah melakukan penipuan terhadap temannya yang merupakan anggota Polri. Masyarakat pun turut menjadi aksi sasaran penipuan HS. Namun, belum dijelaskan aksi penipuan seperti apa yang dilakukan HS.

HS juga disebut sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya. Bahkan, HS pernah tertangkap tangan sedang bermain judi online.

“Kelima terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” ucap Aswin. (*)

CNN Indonesia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top