Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Joko Djandra
PRANUSA.ID — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiato Tjandra.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut,” kata Anies dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Minggu (12/7/2020).
Menurutnya, pelanggaran tersebut merupakan kesalahan fatal yang seharusnya tidak terjadi. Untuk itu, dia telah menonaktifkan sementara jabatannya dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus tersebut.
Dia pun mengimbau kepada jajarannya untuk selalu menaati prosedur dan memberikan pelayanan terbaik dan tercepat tanpa mengurangi persyaratan dalam administrasi kependudukan sebagai perlindungan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko e-KTP.
Joko Djandra diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni lalu untuk mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepala Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir pada Jumat, 10 Juli lalu juga telah menyatakan akan memberhentikan jabatan Asep Subahan secara tetap jika terbukti bersalah menerbitkan KTP elektronik bagi buronan Djoko Tjandra.
(Cornelia)