Anies Izinkan Pesepeda Road Bike di Jalur Motor, Pengamat: Ini Melanggar Hukum! | Pranusa.ID

Anies Izinkan Pesepeda Road Bike di Jalur Motor, Pengamat: Ini Melanggar Hukum!


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. (ANTARA NEWS)

PRANUSA.ID — Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan pesepeda road bike menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

“Tidak ada aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus. Ini melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih,” kata Tigor seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (2/6/2021).

Ia menilai ketentuan penggunaan jalan raya umum sudah diatur dalam perundang-undangan seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike,” imbuhnya.

Apalagi, ia menilai sepeda jenis road bike yang dikayuh dengan kecepatan tinggi itu bisa membahayakan pesepeda dan pengendara. Maka dari itu, regulasi yang ada dinilainya telah menabrak UU yang berlaku.

“Jadi tidak ada dasar pesepeda road bike minta hak khusus menggunakan jalan raya untuk mereka,” tandas dia.

Untuk diketahui, kebijakan Anies terkait jalur kendaraan bermotor yang dialihfungsikan menjadi lajur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin hanya boleh dilintasi pesepeda dalam waktu tertentu saja.

“Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00 WIB sampai 06.30 WIB untuk road bike Sudirman-Thamrin,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

“Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu,” tegas dia.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top