Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen Dihapus Menhub
PRANUSA.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.
Sementara itu, jumlah penumpang kereta api antara kota (kecuali kereta api luxury) dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.
Namun, pada aturan baru, yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41 Tahun 2020, Budi menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang yang akan ditetapkan melalui surat edaran (SE) Menhub.
Berikut beberapa SE Menhub terkait pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
1. SE Nomor/2020 untuk transportasi darat
2. SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut
3. SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara
4. SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian
Aturan baru tersebut diteken Menhub dan mulai diundangkan pada 8 Juni 2020. (Cornelia)