Babak Baru OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal

pranusa.id March 4, 2026

FOTO: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Kompas.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.

Langkah hukum tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti permulaan terkait praktik lancung dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang membelit kepala daerah tersebut diketahui mencakup proyek pada rentang tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan status hukum sang bupati.

Fadia yang menjabat sebagai Bupati periode 2025-2030 itu diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dalam sejumlah paket pekerjaan di berbagai dinas.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut langsung melakukan penahanan paksa terhadap tersangka Fadia Arafiq.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Maret 2026, di fasilitas Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta benturan kepentingan.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim penindak KPK di wilayah Semarang pada 3 Maret 2026 kemarin.

Operasi senyap di tengah suasana bulan suci Ramadan ini sekaligus tercatat sebagai OTT ketujuh yang berhasil dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.

Meskipun pada awalnya terdapat 11 orang lain yang ikut diamankan dari wilayah Pekalongan, fokus penyidikan KPK saat ini mengerucut penuh pada peran Fadia sebagai aktor utama pengatur proyek.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak vendor dalam pusaran korupsi yang telah mencoreng tata kelola birokrasi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tanggapi Manuver PDIP, AHY Sebut Kehadiran Partai Oposisi Sebagai Sebuah Keniscayaan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono…
Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Wapres Gibran Minta Publik Hormati Proses Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan…
Menko Zulkifli Hasan Sebut Program MBG untuk Sekolah Elite Akan Disetop
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan…
Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports di Kapolda Jateng Cup 2026
SURAKARTA, PRANUSA.ID – Ribuan peserta dan pengunjung memadati De Tjolomadoe…
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I Capai 5,61 Persen, Kalahkan Negara G20 dan ASEAN
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa…