Bahar Smith Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjen PAS: Tidak Ada Maksud Lain | Pranusa.ID

Bahar Smith Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjen PAS: Tidak Ada Maksud Lain


(Habib Bahar / Kompas.com)

PRANUSA.ID — Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut pemindahan narapidana kasus penganiayaan Bahar Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan adalah karena alasan keamanan.

“Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas,” kata Rika dilansir dari Tempo.co, Rabu (20/5/2020).

Ada sekitar puluhan simpatisan pendukung Bahar yang ikut menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (20/5/2020) siang hari. Beberapa tindakan mereka yang mengganggu keamanan, misalnya ketika memaksa masuk untuk berkunjung, berkerumun, berteriak dan melakukan tindakan provokatif hingga menyebabkan kerusakan pada pagar Lapas.

Tindakan tersebut dinilai juga telah melanggar protokol kesehatan di saat wabah virus corona atau Covid-19 masih merajalela di Indonesia.

“Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran Covid -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19,” jelas Rika.

Aksi mereka itu tentu menciptakan suasana yang tidak kondusif, mengingat Lapas Gunung Sindur memiliki bagian khusus yang dihuni narapidana terorisme dan bandar narkoba. Tentu saja, Rika menyebutkan bahwa hal itu akan berbahaya bagi keamanan Lapas. 

Dengan alasan keamanan Lapas itulah, Bahar dipindahkan ke Nusakambangan untuk sementara. “Tidak ada maksud lain,” tutur Rika.

Diberitakan sebelumnya, surat keputusan (SK) asimilasi yang diberikan kepada Bahar Smith telah dicabut karena ia tidak mengindahkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bogor.

Dia juga kerap kali melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah, misalnya menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang bersifat provokatif, serta menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan kepada pemerintah.

Aksi ceramah yang mengumpulkan massa juga dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di saat wabah virus corona masih berstatus darurat di Indonesia.

Untuk itu, ia kembali dimasukkan ke dalam lapas. Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, Selasa (19/5/2020) dini hari, lalu dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk kembali menjalani sisa pidana. (Cornelia/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top