Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Polri

pranusa.id July 11, 2026

FOTO: Febrie Adriansyah

JAKARTA, PRANUSA.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan dan gelar perkara.

“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Saudara DR dari pihak swasta dan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujar Toto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Toto menjelaskan, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, di antaranya dugaan korupsi terkait perkara batu bara, PT Asabri, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam operasi penyidikan tersebut, Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik, termasuk money changer dan Cafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi-lokasi tersebut, polisi menyita aset berupa emas batangan, valuta asing, serta uang tunai dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12D dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Pasca-penetapan tersangka, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Rudi.

Sebagai informasi, Rudi Margono kini ditunjuk sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Sosok yang saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ini dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, termasuk kasus BLBI dan perkara yang ditangani di lingkungan KPK.

Laporan: Judirho | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, KPK: Ada Mekanisme yang Harus Ditempuh
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan…
Prabowo Klaim Hentikan Upaya Penjualan Strategi BUMN ke Pihak Asing
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…
Wanti-wanti Korupsi Program MBG, Prabowo Minta Pemda hingga Aparat Turun Tangan Awasi Dapur
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran…
Komitmen Berantas Korupsi, Mensesneg Tegaskan Presiden Prabowo Dukung Penuh Penegakan Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan…
Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Langkah untuk Jaga Integritas Proses Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),…