Beredar ‘Surat Jalan’ Djoko Tjandra, Diduga Keluar Indonesia Lewat Pontianak | Pranusa.ID

Beredar ‘Surat Jalan’ Djoko Tjandra, Diduga Keluar Indonesia Lewat Pontianak


Ilustrasi: liputan6.com

PRANUSA.ID — Nama Djoko Tjandra mencuat setelah publik mendapati dia membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, keberadaan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu kemudian menghilang. Berdasarkan surat sakit yang dilampirkan pengacara dalam sidang PK pada 6 Juli 2020, Djoko Tjandra disebut sudah berada di Malaysia.

Dia diduga keluar dari Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat. Hal itu diketahui dari informasi yang diperoleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berupa foto surat jalan yang dikeluarkan suatu instansi untuk Djoko Tjandra.

Informasi tersebut menerangkan bahwa dia menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta ke Pontianak.

“Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra; red) sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah Pesawat,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Jika mengacu pada foto surat jalan tersebut, dia menyatakan bahwa hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia).

“Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini,” ujar dia.

Boyamin mengungkapkan bahwa terdapat KOP surat salah satu instansi, nomor surat jalan, pejabat yang menandatangani surat, dan bubuhan stempel dalam surat jalan itu.

Namun, dia belum merinci nama instansi terkait sebagai bentuk asas praduga tak bersalah. Boyamin juga memastikan informasi foto itu berasal dari sumber yang kredibel.

“Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” jelas dia.

Namun, Boyamin tetap akan menjadikan temuan tersebut sebagai data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukan ke Ombudsman RI.

“Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020,” kata Boyamin.

Djoko Tjandra belakangan diketahui sempat mengurus pembuatan paspor pada 22 Juni 2020. Meski paspornya terbit sehari kemudian, namun Ditjen Imigrasi telah mencabut paspor tersebut.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top