
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi II DPR mengkhawatirkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu berpotensi kembali menemui jalan buntu dan gagal disahkan sebagaimana rekam jejak kegagalan legislasi pada tahun 2019 silam.
“Kita punya pengalaman 2019 itu menyiapkan, Komisi II ya, naskah akademik dan rancangan undang-undang,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Kegagalan pengesahan regulasi yang sebelumnya telah masuk ke dalam tahap akhir tersebut dipicu oleh ketidaksepakatan antara pihak pemerintah dan parlemen terkait ketentuan ambang batas parlemen maupun presiden.
“Sudah hampir menjadi rancangan undang-undang itu, tapi kita dengar kabar salah satu pembentuk undang-undang waktu itu tidak berkenan untuk melanjutkan,” imbuhnya.
Potensi pengulangan sejarah kebuntuan tersebut kini kembali membayangi proses penyusunan draf aturan baru yang saat ini dilaporkan masih tertahan pada fase perumusan naskah awal dan belum memasuki tahap penyusunan naskah akademik.
“Makanya tadi saya bilang, faktor itu, pengalaman itu, tadi saya bilang ada faktor di luar kita yang perlu juga keadaan negara, lalu keadaan pemerintah sendiri yang perlu kita perhatikan agar penyusunan dan pembahasan ke depan itu memang smooth,” jelas Zulfikar.
Laporan: Mariano | Editor: Arya