Berstatus Kader, Gerindra Tegaskan Tak Akan Bela Bupati Kuansing yang Terjerat Kasus Korupsi

pranusa.id July 2, 2026

Ilustrasi: Partai Gerindra

JAKARTA, PRANUSA.ID – Partai Gerindra memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang membelit Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Sikap tegas tersebut diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap kader partai mereka di dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menegaskan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut.

“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum agar ditangani hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Sugiat di Jakarta pada hari Kamis (2/7/2026).

Ia memaparkan bahwa partai berlambang kepala garuda itu selalu memegang teguh komitmen pemberantasan rasuah tanpa memandang bulu.

Pimpinan pusat dipastikan tidak akan pernah memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para kader yang terbukti merugikan uang rakyat.

Sugiat juga mengingatkan kembali instruksi keras dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait larangan praktik korupsi bagi pejabat daerah maupun legislatif.

“Pak Prabowo selalu menekankan pentingnya menghormati proses hukum, terutama dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi”, tegasnya.

Prabowo diklaim sering kali mewanti-wanti seluruh jajarannya bahwa tidak ada satu pun pejabat yang memiliki kekebalan hukum di negeri ini.

Sikap tiada ampun itu bahkan berlaku bagi tokoh-tokoh yang berada di lingkaran kekuasaan seperti mantan pimpinan Badan Gizi Nasional yang kini tengah diproses hukum.

“Kalau memang terlibat tindak pidana korupsi, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”, pungkas Sugiat.

Dugaan Suap Jabatan Kepala Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah membongkar tabir praktik culas jual beli jabatan yang menyeret nama sang bupati.

Praktik haram tersebut diduga kuat telah berlangsung sejak tersangka masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi pada tahun 2021 silam.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa skandal ini turut menyeret nama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain.

Zulkarnain diduga kuat telah menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai kurang lebih Rp700 juta kepada Suhardiman sebagai pelicin birokrasi.

Gratifikasi bernilai fantastis tersebut disinyalir berkaitan erat dengan proses pengisian kursi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi.

Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami jejak transaksi serta mengembangkan penyidikan guna membongkar kejahatan struktural di tubuh pemerintahan daerah tersebut.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Jaksa Dakwa dr Tifa Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Jokowi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana…
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Puan: DPR Akan Tindak Lanjuti Sesuai Mekanisme
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan…
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam…
Kecewa Bukti Diabaikan, Nadiem Makarim Lawan Vonis Kasus Chromebook Lewat Banding dan Laporan KY
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…
Resmikan Gerai Baru di Bekasi, The Bath Box Luncurkan Koleksi Krim Tangan Eksklusif
BEKASI, PRANUSA.ID – Jenama perawatan tubuh lokal The Bath Box…