Jaksa Dakwa dr Tifa Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Jokowi

pranusa.id July 2, 2026

FOTO: Dokter Tifa

JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo pada hari Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum secara resmi mendakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa atas tindak pidana fitnah penyebaran isu ijazah palsu.

Perkara hukum ini sejatinya bermula dari temuan ajudan pribadi Jokowi yang bernama Syarif Muhammad Fitriansyah pada akhir bulan Maret 2025 silam.

Syarif saat itu melaporkan sejumlah unggahan media sosial milik terdakwa yang secara terang-terangan menyerang kehormatan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tim kuasa hukum korban sebenarnya telah berupaya meredam isu liar itu melalui sebuah konferensi pers terbuka pada pertengahan bulan April.

“Tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan”, urai jaksa saat membacakan kronologi kejadian.

Pihak penuntut umum menggarisbawahi bahwa keaslian dokumen akademik milik saksi korban telah melalui proses verifikasi dari Universitas Gadjah Mada selaku instansi berwenang.

Namun, terdakwa kala itu justru terus menggulirkan narasi miring yang mempertanyakan berbagai kejanggalan visual mulai dari foto wisuda hingga nama dosen pembimbing.

Jokowi yang merasa nama baiknya terusik akhirnya menginstruksikan tim hukum untuk segera menginventarisasi seluruh jejak digital terdakwa di ruang siber.

Jaksa kemudian membeberkan hasil temuan tersebut dengan menyatakan, “Di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu” .

Pihak kejaksaan mematahkan seluruh tudingan tersebut dengan memaparkan bukti registrasi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo tertanggal 28 Juli 1980.

Kampus negeri yang berpusat di Yogyakarta itu juga tercatat telah menerbitkan ijazah sarjana dengan nomor seri 1120 pada tanggal 5 November 1965.

Serangan beruntun tanpa landasan bukti yang sah melalui berbagai medium digital tersebut dinilai sangat merugikan pihak korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal”, ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Penuntut umum meyakini bahwa tindakan terdakwa murni merupakan sebuah kesengajaan untuk menjatuhkan martabat kepala negara dengan menyalahgunakan sarana teknologi informasi.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, dr Tifa kini harus bersiap menghadapi jerat dakwaan berlapis dari pihak aparat penegak hukum.

Terdakwa dikenakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, ia juga turut dijerat dengan sejumlah pasal sekunder yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…