Jaksa Dakwa dr Tifa Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Jokowi

pranusa.id July 2, 2026

FOTO: Dokter Tifa

JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo pada hari Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum secara resmi mendakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa atas tindak pidana fitnah penyebaran isu ijazah palsu.

Perkara hukum ini sejatinya bermula dari temuan ajudan pribadi Jokowi yang bernama Syarif Muhammad Fitriansyah pada akhir bulan Maret 2025 silam.

Syarif saat itu melaporkan sejumlah unggahan media sosial milik terdakwa yang secara terang-terangan menyerang kehormatan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tim kuasa hukum korban sebenarnya telah berupaya meredam isu liar itu melalui sebuah konferensi pers terbuka pada pertengahan bulan April.

“Tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan”, urai jaksa saat membacakan kronologi kejadian.

Pihak penuntut umum menggarisbawahi bahwa keaslian dokumen akademik milik saksi korban telah melalui proses verifikasi dari Universitas Gadjah Mada selaku instansi berwenang.

Namun, terdakwa kala itu justru terus menggulirkan narasi miring yang mempertanyakan berbagai kejanggalan visual mulai dari foto wisuda hingga nama dosen pembimbing.

Jokowi yang merasa nama baiknya terusik akhirnya menginstruksikan tim hukum untuk segera menginventarisasi seluruh jejak digital terdakwa di ruang siber.

Jaksa kemudian membeberkan hasil temuan tersebut dengan menyatakan, “Di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu” .

Pihak kejaksaan mematahkan seluruh tudingan tersebut dengan memaparkan bukti registrasi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo tertanggal 28 Juli 1980.

Kampus negeri yang berpusat di Yogyakarta itu juga tercatat telah menerbitkan ijazah sarjana dengan nomor seri 1120 pada tanggal 5 November 1965.

Serangan beruntun tanpa landasan bukti yang sah melalui berbagai medium digital tersebut dinilai sangat merugikan pihak korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal”, ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Penuntut umum meyakini bahwa tindakan terdakwa murni merupakan sebuah kesengajaan untuk menjatuhkan martabat kepala negara dengan menyalahgunakan sarana teknologi informasi.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, dr Tifa kini harus bersiap menghadapi jerat dakwaan berlapis dari pihak aparat penegak hukum.

Terdakwa dikenakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, ia juga turut dijerat dengan sejumlah pasal sekunder yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…