Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

pranusa.id July 2, 2026

ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

JAKARTA, PRANUSA.ID – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.

Penyidik kali ini menetapkan seorang pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka dugaan pengaturan pengadaan perlengkapan bagi mitra program.

Penetapan tersangka baru tersebut secara otomatis memperluas cakupan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat tinggi dan pihak swasta.

Jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut kini telah resmi bertambah menjadi tujuh orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa LMI saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Tersangka sebelumnya diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga bulan Maret 2025.

Dugaan keterlibatan LMI bermula ketika dirinya meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan secara khusus.

Perusahaan bentukan tersebut diduga kuat sengaja digunakan untuk memonopoli penjualan alat makan berupa ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Pihak penyidik menduga bahwa harga jual perlengkapan makan tersebut telah dimanipulasi dan ditentukan sejak awal oleh pihak tersangka.

Kejagung saat ini tengah mendalami skema pembagian keuntungan yang diterima oleh tersangka sebagai imbalan pemberian rekomendasi penggunaan produk bagi suatu titik layanan.

“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu”, kata Syarief pada hari Kamis (2/7/2026).

Pengungkapan peran tersangka LMI diklaim sebagai hasil pengembangan penyidikan dari kasus lain yang masih berkaitan dengan tata kelola pengadaan di internal BGN.

Salah satu temuan penyidikan tersebut menyangkut dugaan permasalahan dalam proyek pengadaan sepeda motor yang sebelumnya telah menjadi perhatian utama pihak berwenang.

Kejagung hingga kini masih belum bersedia membeberkan secara rinci besaran keuntungan finansial yang diduga telah diterima oleh LMI.

Pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman menyeluruh terhadap aliran dana serta pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam perkara rasuah tersebut.

LMI secara resmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi melancarkan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi pada program ini mendapat sorotan tajam dari publik karena berkaitan langsung dengan kebijakan strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Program tersebut sejatinya dirancang secara masif untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan para penerima manfaat melalui penyediaan suplai makanan bergizi.

Kejagung sebelum menetapkan LMI diketahui telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain yang juga terlibat dalam pusaran perkara serupa.

Tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Pihak penyidik memastikan bahwa proses pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini masih akan terus berjalan.

Kejaksaan Agung membuka lebar kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru apabila ditemukan bukti penyimpangan pengadaan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…