MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Puan: DPR Akan Tindak Lanjuti Sesuai Mekanisme

pranusa.id July 2, 2026

Ilustrasi pilkada pemilu: (Medcom.id/Mohamad Rizal)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah yang tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

DPR dipastikan akan segera menindaklanjuti putusan final tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK”, kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari Kamis (2/7/2026).

Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada.

Pengujian materiil terhadap regulasi tersebut sebelumnya diajukan secara resmi oleh empat orang mahasiswa.

Para pemohon secara khusus menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ yang tercantum di dalam beleid undang-undang tersebut.

Pasal itu mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung dan demokratis.

Para pemohon menilai bahwa norma dalam pasal tersebut dirumuskan secara multitafsir sehingga berpotensi menjadi celah bagi perubahan desain demokrasi lokal.

Perubahan sistem tanpa melalui proses amendemen konstitusi diyakini sangat berpotensi menggeser prinsip dasar kedaulatan rakyat.

Oleh sebab itu, mereka menilai bahwa MK perlu memberikan penegasan terkait mekanisme pemilihan secara langsung demi menjamin terjaganya hak demokrasi publik.

Permohonan pengujian tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana pengembalian wewenang pemilihan kepala daerah ke tangan instrumen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mahkamah Konstitusi kemudian merespons kekhawatiran tersebut melalui putusan yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Lembaga peradilan tertinggi tersebut juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada harus berpedoman pada asas pemilu dengan tetap menghormati kekhususan suatu daerah.

Puan kembali menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk segera menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut sesuai dengan prosedur yang legal.

“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada”, tegas Puan di akhir keterangannya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…