MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Puan: DPR Akan Tindak Lanjuti Sesuai Mekanisme

pranusa.id July 2, 2026

Ilustrasi pilkada pemilu: (Medcom.id/Mohamad Rizal)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah yang tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

DPR dipastikan akan segera menindaklanjuti putusan final tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK”, kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari Kamis (2/7/2026).

Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada.

Pengujian materiil terhadap regulasi tersebut sebelumnya diajukan secara resmi oleh empat orang mahasiswa.

Para pemohon secara khusus menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ yang tercantum di dalam beleid undang-undang tersebut.

Pasal itu mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung dan demokratis.

Para pemohon menilai bahwa norma dalam pasal tersebut dirumuskan secara multitafsir sehingga berpotensi menjadi celah bagi perubahan desain demokrasi lokal.

Perubahan sistem tanpa melalui proses amendemen konstitusi diyakini sangat berpotensi menggeser prinsip dasar kedaulatan rakyat.

Oleh sebab itu, mereka menilai bahwa MK perlu memberikan penegasan terkait mekanisme pemilihan secara langsung demi menjamin terjaganya hak demokrasi publik.

Permohonan pengujian tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana pengembalian wewenang pemilihan kepala daerah ke tangan instrumen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mahkamah Konstitusi kemudian merespons kekhawatiran tersebut melalui putusan yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Lembaga peradilan tertinggi tersebut juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada harus berpedoman pada asas pemilu dengan tetap menghormati kekhususan suatu daerah.

Puan kembali menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk segera menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut sesuai dengan prosedur yang legal.

“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada”, tegas Puan di akhir keterangannya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…