
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan pengembalian seratus persen dana nasabah senilai total Rp28 miliar yang digelapkan oleh oknum pegawai di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatra Utara, dalam waktu sepekan ke depan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini, kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4/2026).
Pengembalian dana tersebut dipastikan akan dituangkan ke dalam sebuah perjanjian hukum resmi antarkedua belah pihak yang disusun berdasarkan prinsip keterbukaan guna mengamankan hak korban.
“Serta mekanisme penyelesaian yang mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” imbuh Munadi.
Ia menegaskan bahwa kejahatan perbankan yang pertama kali terendus pada bulan Februari 2026 tersebut murni merupakan kejahatan perorangan menggunakan instrumen fiktif yang tidak teregistrasi dalam pangkalan data perusahaan.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian per Sabtu (18/4/2026) terkait total kerugian yang mencapai Rp28 miliar tersebut, pihak perbankan saat ini telah merealisasikan komitmen tahap awal dengan mencairkan seperempat dari total dana yang digelapkan.
“Pengembalian dana awal pada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud iktikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum,” tuturnya.
Mengingat transaksi siluman tersebut sama sekali tidak terdeteksi oleh sistem operasional perbankan yang sah, pihak korporasi pun mengklaim bahwa mereka turut menjadi pihak yang dirugikan secara kelembagaan dalam insiden penggelapan ini.
“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah, kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini dan saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini,” tegas Munadi.
Merespons krisis kepercayaan yang muncul, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menjamin bahwa seluruh dana milik nasabah reguler yang tersimpan pada produk perbankan resmi akan tetap aman dan sama sekali tidak terdampak.
“Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI, agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI,” pungkas Rian.
Laporan: Hendri | Editor: Arya