Buntut Unjuk Rasa Anti Rasisme, Eks Ketua BEM UNCEN Dikenakan Pasal Makar | Pranusa.ID

Buntut Unjuk Rasa Anti Rasisme, Eks Ketua BEM UNCEN Dikenakan Pasal Makar


Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo saat menjalani sidang kasus dugaan makar di Papua (Istimewa)

 

PRANUSA.ID — Sebanyak tujuh tahanan politik Papua terancam kurungan penjara dari lima hingga belasan tahun atas aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu.

Dalam persidangan beruntun pada tanggal 2 hingga 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.

Untuk diketahui, unjuk rasa yang mereka lakukan tahun lalu merupakan bentuk reaksi atas tindakan provokasi rasisme yang dilakukan oleh segelintir oknum terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Masing-masing ketujuh tahanan tersebut mendapat tuntutan penjara yang berbeda. Berikut nama dan masa tahanan ketujuh tahanan tersebut.
1. Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun)
2. Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun)
3. Hengky Hilapok (5 tahun)
4. Irwanus Urobmabin (5 tahun)
5. Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun)
6. Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun)
7. Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun)

Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo mengaku merasa amat kecewa dengan tuntutan berat yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut dia, apa yang dituntut sama sekali tidak sesuai dengan fakta kejadian dan persidangannya. “Kalau betul apa yang kami perbuat lalu dituntut seperti itu kami terima, tapi ini betul-betul tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada saat demo juga maupun dalam persidangan,” kata Ferry dalam video singkatnya, Jumat (5/6/2020).

Dia juga berharap agar masyarakat Indonesia dapat mendukung dan ikut menyuarakan pembebasan mereka.

“Sekali lagi, saya minta dukungan kepada semua orang di luar terutama teman-teman mahasiswa, masyarakat dukung kami dalam doa juga solidaritas menyuarakan pembebasan kami, agar pada saat keputusan vonis nanti bisa kami bebas, kami mohon dukungan,” ujar Ferry.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa orang Papua sudahlah menjadi korban rasisme, harus menerima diskriminasi lagi ketika di persidangan.

“Kami sudah korban rasisme, lalu di dalam persidangan pun kami sudah dilakukan yang namanya diskriminasi terhadap kami orang papua, karena itu tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun fakta waktu kami demo,” ujarnya.

Untuk diketahui, sejak Januari 2020 lalu, ketujuh tahanan Papua tersebut sudah menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dengan alasan keamanan, saat ini, mereka sudah dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top