Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tunjukkan Pemberi Uang Rp2,1 M ke Saya | Pranusa.ID

Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tunjukkan Pemberi Uang Rp2,1 M ke Saya


Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan KPK. ©ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), tahun 2017 – 2018.

Tak lama usai KPK mengumumkan status tersangka, keduanya langsung ditahan menuju Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sementara Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 hingga 22 September 2021.

Saat hendak ditahan penyidik KPK pada Jumat malam (4/9), Budhi Sarwono lantas membantah tudingan ia terlibat korupsi.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya,” kata Budhi dikutip PranusaID dari Antara, Sabtu (4/9).

“InsyaAllah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” lanjutnya.

Budhi Sarwono dan Kedy diduga telah mengatur beberapa proyek di Dinas PUPR di Banjarnegara dan menerima gratifikasi.

Dari beberapa proyek tersebut, Budhi diduga telah menerima Rp2,1 miliar. Meski begitu, Budhi menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” tegas Budhi.

Selain itu, Budhi juga membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebut KPK terlibat dalam sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya, bukan milik saya. Tidak ikut (proyek),” ungkapnya.

Kendati begitu, Budhi Sarwono mengaku akan tetap mengikuti seluruh proses hukum.

“Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI menaati peraturan hukum,” ujarnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top