Cegah Corona, Kuasa Hukum Ajukan Surat Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ke Presiden | Pranusa.ID

Cegah Corona, Kuasa Hukum Ajukan Surat Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ke Presiden


Abu Bakar Ba’asyir

PRANUSA.ID- Kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir telah membuat surat yang  yang isinya meminta pemerintah Indonesia untuk memberikannya pembebasan asimilasi dan integrasi agar terhindar dari kemungkinan penularan wabah virus corona di dalam lembaga permasyarakatan.

Kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM dengan ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

“Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau,” kata Michdan dikutip dari Republika.co.id

Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun.

Pada pengadilan yang pertama itu Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan mengatakan bahwa mereka yang berusia di atas 65 adalah di antara kelompok yang paling rentan terinfeksi Covid-19.

Hal tersebut ia sampaikan dengan merujuk pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara.

“Dan fakta bahwa penjara tidak memiliki bangsal isolasi dan jumlah sel yang cukup untuk memungkinkan menjaga jarak secara fisik semakin meningkatkan kemungkinan narapidana berusia di atas 65 terinfeksi,” tulis Michdan, dalam surat yang juga dikirim ke anggota Parlemen dan kementerian hukum dan HAM.

(Kris)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top