Dapat Asimilasi, Tokoh Sunda Empire Kini Bebas dari Penjara | Pranusa.ID

Dapat Asimilasi, Tokoh Sunda Empire Kini Bebas dari Penjara


Dua petinggi Sunda Empire Raden Rangga dan Nasri Banks (Foto: dok.Lapas Bancey/detik).

PRANUSA.ID — Dua petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks mendapat asimilasi bebas dari penjara berkaitan dengan COVID-19.

“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Tri Saptono di Bandung.

Program asimilasi itu sudah diberikan pihak Lapas sejak tanggal 19 April 2021.

“Lamanya sampai SK pembebasan bersyaratnya turun sesuai waktu 2/3 masa pidana dan tidak melanggar tata tertib,” ujar Saptono, Senin (26/4/2021).

Ia menyebut kedua narapidana selama berada di balik jeruji besi memperlihatkan perilaku yang baik dan mengikuti semua program pembinaan.

“Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib,” ungkap dia.

Selama masa asimilasi rumah, Saptono memastikan kedua narapidana akan mengikuti kegiatan kemasyarakatan.

Mereka berdua juga belum diperbolehkan keluar kota dan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

“Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni,” jelas dia.

Di sisi lain, narapidana kasus Sunda Empire lainnya, Ratna Ningrum juga mendapatkan asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti, Ratna memperlihatkan kelakukan yang baik selama menjalani pidana di rutan.

Sebagai informasi, salah satu syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah adalah terpidana sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi,” ungkap Mayamurti.

Mayamurti juga memastikan Ratna akan melapor ke Balai Pemasyarakatan setempat selama menjalani asimilasi rumah.

Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top