Dehumanisasi: Akar Dari Kekerasan | Pranusa.ID

Dehumanisasi: Akar Dari Kekerasan


Penulis adalah Efrial Ruliandi Silalahi. Anggota Pemuda Katolik. 

KOLOM– Penganiayaan dan pelecehan yang dialami Ade Armando oleh sekelompok orang dalam demonstrasi di kawasan Senayan, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 11 April lalu tentu tidak dapat dibenarkan.

Terdapat tindakan-tindakan perundungan yang jelas merendahkan harkat martabat manusia (dehumanisasi). Tindakan kekerasan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dan pemanfaatan secara destruktif dalam berdemokrasi.

Dalam hal ini, aparat kepolisian harus menindak pelaku-pelaku kekerasan tersebut seperti yang diberitakan berbagai media. Pihak kepolisian perlu mengidentifikasi kelompok massa yang telah menyerang Ade Armando dan memastikan kelompok tersebut bukanlah dari kalangan mahasiswa.

Sehingga terdapat potensi keberadaan kelompok-kelompok yang sengaja dan/atau melakukan penyusupan dalam massa demonstrasi.

Terkait dengan persoalan ini ada beberapa catatan penting yakni mengutuk berbagai tindakan kekerasan dan dehumanisasi yang dialami Ade Armando atau siapapun yang mendapatkan perlakuan serupa. Pihak kepolisian sangat perlu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku.

Menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa, seperti menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi oleh kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa.

Aksi unjuk rasa gerakan mahasiswa memiliki peranan yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.

Perlakuan secara proporsional dalam setiap aksi demonstrasi haruslah menjadi standar bersama, khususnya oleh pemerintah dan institusi keamanan.

Setiap aksi selalu ada potensi pembusukan namun gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti dan dimatikan. Perlunya ditekankan bahwa substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa ini haruslah menjadi atensi utama bagi penyelenggara negara.

Bila tidak adanya atensi dari penyelenggara negara terhadap substansi gerakan, tentunya akan menggambarkan ketidakmampuan dan keengganan untuk memahami persoalan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara utuh dan cara untuk mengatasinya secara mendasar.

Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya penyelenggara negara tetap fokus pada substansi unjuk rasa. Peristiwa pemukulan yang dialami oleh Ade Armando dalam aksi kemarin adalah bukti bahwa kekerasan merupakan hal yang masih terus dinormalisasikan sehingga perlu dkritisi secara bersama.

Menormalisasikan kekerasan dengan dalih pantas mendapatkannya akan membuat kita menjadi sosok yang punya standar ganda dalam menghadapi suatu isu kekerasan. Seharusnya disini kita melawan tindakan represif instansi keamanan terhadap massa demonstran. Namun, di lain sisi kita juga melakukan pembiaran sesama massa demonstran untuk saling baku hantam.

Penelanjangan seseorang di depan umum tanpa persetujuan yang bersangkutan juga termasuk ke dalam kekerasan seksual. Hal ini juga sekaligus membuktikan bahwa masih banyak dari kita yang belum memiliki perspektif mengenai isu kekerasan seksual.

Cara-cara yang tentunya menimbulkan permasalahan baru ketika berada dalam sebuah massa aksi adalah ujaran-ujaran yang sifatnya provokatif dan bersifat subjektif atau menyerang pribadi seseorang.

Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2012 menyebutkan bahwa mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan termasuk dalam cara yang dilarang dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan Pasal 8 poin e mestinya setiap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya khususnya di muka umum harus tetap menghormati hak asasi manusia orang lain sebagai bentuk ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga penyampaian pendapat di muka umum juga dapat tersampaikan dengan baik, dan bukan menimbulkan masalah baru.

Perlu ditegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun sangat tidak dibenarkan sama sekali. Terlepas dari latar belakang sosok (oknum) tersebut dalam pandangan masyarakat.

Termasuk juga bentuk represif atau kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Normalisasi kekerasan berarti menguatkan perspektif tentang sosok yang berkuasa akan terus bisa menekan pihak yang lebih lemah. Baik dalam kekuasan, kekayaan atau bahkan kekerasan.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top