Demokrat soal Pilgub DKI 2022: Apa Kekhawatiran Jokowi?
PRANUSA.ID — Partai Demokrat meminta agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dinormalisasi dari yang semula digelar pada 2024 menjadi 2022 dan 2023 melalui revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Irwan kemudian mempertanyakan apa yang menjadi kekhawatiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga tidak ingin Pilkada digelar pada 2022 mendatang.
“Apakah mungkin ada kekhawatiran dari Presiden dan Partai-Partai Pemerintah jika Pilkada DKI sesuai waktu pemilihan?” kata Irwan dalam keterangannya sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Selasa (9/2/2021).
Irwan menilai jika Pilkada tetap digelar pada 2024 mendatang, maka telah melanggar konstitusi. Menurutnya, secara aspek konstitusional, Pilkada 2024 bukan pemilu yang dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945.
Pasalnya, jika disesuaikan dengan amanat konstitusi tersebut, maka penyelenggaraan pilkada diharuskan terpisah dari pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Selain itu, penyelenggaraan pilkada serentak dengan pileg dan pilpres pada 2024 mendatang dinilai Irwan terlalu berat jika harus dipandang dari sisi teknisnya.
Untuk itu, Irwan meyakini bahwa waktu yang paling tepat untuk menggelar pilkada adalah saat masa jabatan itu berakhir.
“Apalagi legitimasi politik ketika daerah dipimpin oleh pelaksana tugas juga tentu dipertanyakan,” ujar Irwan.
Penulis: Marno
Editor: Cornelia