Jadi Percontohan, Ini Cara Sutarmidji Tanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan | Pranusa.ID

Jadi Percontohan, Ini Cara Sutarmidji Tanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan


Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

PRANUSA.ID– Pada tahun 2019, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi percontohan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) se- Indonesia.

Kala itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai Satgas Karhutla Kalbar mampu dengan cepat mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

Tidak hanya itu, di tahun 2019, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga menyebutkan bahwa ia memberi sanksi kepada 157 perusahaan karena titik api berada di lahan milik mereka.

“Perusahaan yang disanksi terdiri atas 109 perusahaan perkebunan, 48 perusahaan kehutanan karena koordinat api berada di lahan mereka. Kemudian ada 67 yang disegel karena kebakaran lahan yang cukup luas, serta sanksi administrasi paksaan pemerintah di 20 perusahaan,” ujar Sutarmidji, Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh mantan wali kota Pontianak tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021 sekaligus memaparkan laporan pengendalian karhutla secara virtual.

Menurut Sutarmidji, sebelumnya perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi tersebut tidak mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai dalam pengendalian kebakaran. Namun sekarang kondisinya sudah lebih baik.

“Alhamdulillah sekarang 157 perusahaan ini sudah mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana bahkan ada yang sudah mempunyai menara pengawas atau menara pandang yang dapat mendeteksi titik awal api,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, mekanisme perusahaan dalam membuka lahan harus berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub). Luas lahan dan lokasi harus tercatat sehingga mereka dapat bergilir membuka lahan dengan membakar.

“Akan dilakukan secara bertahap sambil mempersiapkan mekanisme dari pembukaan lahan. Kami akan bertekad untuk bisa memperkecil jumlah lahan yang terbakar,” tegasnya.

Sutarmidji menambahkan bahwa lahan yang terbakar ini lebih diakibatkan ulah manusia, bukan faktor alam. Terbukti dari api yang berada pada koordinat perkebunan dan kehutanan. Sehingga, lanjut Sutarmidji, harus ada penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten.

“Penegakan hukum harus konsisten dengan memberikan penjeraan terhadap perusahaan sehingga membuat mereka tertib dalam membuat laporan secara berkala kepada pemerintah daerah,” tutup Sutarmidji.

 

(Laporan: Crn)

Editor: Bagas R

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top