Denny Indrayana Dampingi Buruh Laporkan Jokowi dan DPR ke PTUN Jakarta | Pranusa.ID

Denny Indrayana Dampingi Buruh Laporkan Jokowi dan DPR ke PTUN Jakarta


Ilustrasi: Buruh Indonesia (Dok. Istimewa).

PRANUSA.ID — Integrity Law Firm yang dinakhodai Denny Indrayana mendampingi 13 serikat buruh. Mereka akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR ke PTUN Jakarta.

Laporan akan dilayangkan pada Rabu (1/2) ini pukul 13.00 WIB atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ini adalah kelanjutan dari gugatan penerbitan Perppu Ciptaker di MK [Mahkamah Konstitusi], 13 serikat buruh yang sama juga mengajukan gugatan PMH ke PTUN Jakarta, masih dengan kuasa hukum Integrity Law Firm,” ujar Denny, Rabu (1/2).

Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi pada penghujung 2022 menuai kritikan tajam dari sejumlah pihak. Sebab, langkah itu tidak sesuai dengan perintah MK dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020.

Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023.

Sejumlah pihak menilai DPR bisa dan harus menolak Perppu Cipta Kerja.

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai Jokowi mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar lewat penerbitan Perppu Cipta Kerja.

“Ini sama saja presiden ingin mengambil jalan pintas supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik,” ucap Bivitri.

“Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi,” sambungnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 Viktor Santoso Tandiasa menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membangkang konstitusi karena tidak menjalankan putusan MK.

“Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Viktor.

Jokowi pun sudah bersuara terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Jokowi menyebut situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global.

Dia menambahkan dunia pun pada dasarnya kini sedang tidak baik-baik saja. Masih ada ancaman risiko ketidakpastian.

Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top