Diganti Vonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Remisi | Pranusa.ID

Diganti Vonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Remisi


FOTO: Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Laporan: Srilinus Lino | Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Mahkamah Agung (MA) secara mengejutkan mengubah putusan hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari yang awalnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi. Tidak hanya Sambo, namun ada juga tiga terdakwa lain yang mengajukan kasasi lainnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf turut mendapat keringanan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang meringankan hukuman kedua kliennya itu. Adapun soal putusan MA tersebut, Arman mengatakan pihaknya menghargai putusan kasasi MA yang memperingan hukuman Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Dilansir dari Tempo, pengamat hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan, putusan kasasi yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup membuka peluangnya mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan yang tidak bisa didapat bila vonisnya tetap mati.

“Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan intinya menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi,” kata Boris Tampubolon dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.

Boris menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat 4 menyatakan hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Namun dalam penjelasan Pasal 10 ayat 4 UU itu disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.

Pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini mengatakan apabila merujuk pada Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dalam pasal 9 dikatakan dalam ayat 1 bahwa narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

“Kemudian, pada ayat 2 perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujarnya.

Pada ayat 3 menyebutkan permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Lebih lanjut, ayat 4 menyebut ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

“Artinya bila merujuk kepada aturan yang saya sebut di atas, maka Ferdy Sambo masih bisa punya peluang untuk mendapat remisi,” kata Boris.

Peluang remisi ini dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Namun Boris menegaskan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.

“Tapi kalau bicara kemungkinan maka apa saja mungkin. Bisa diterima bisa juga ditolak,” kata Boris.

Boris menjelaskan apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka Ferdy Sambo berhak atas hak remisi, sehingga hukumannya bisa mendapat potongan-potongan dan bisa kembali bebas tidak harus menjalani seumur hidup di penjara.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top