Dilaporkan ARDY ke Komnas HAM, Sri Sultan: Tidak Apa – Apa
PRANUSA.ID– Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) ke Komnas HAM, beberapa waktu lalu.
Laporan kepada Komnas HAM itu berkaitan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut.
“Tidak apa-apa biarin saja. Nanti terserah keputusannya saja,” ujar Sri Sultan, Jumat (19/2).
Menurut Sultan pihaknya memberi ruang terhadap proses hukum. Karena dari situ akan diketahui apakah pergub tersebut perlu dicabut atau rusak.
“Kan keputusannya bukan pidana. Keputusannya dicabut, indikator atau tidak, kan hanya itu. Enggak papa biarin saja proses hukum diberi ruang,” katanya.
Sebelum melapor ke Komnas HAM, ARDY sudah melaporkan Sultan ke ORI DIY pada 27 Januari 2021 lalu. Pelaporan ini karena adanya dugaan maladministrasi pada Pergub yang diterbitkan pada awal Januari 2021 lalu.
Baru tanggal 16 2021, ARDY melapor ke Komnas HAM karena Pergub tersebut Februari melanggar HAM, terutama melanggar hak untuk menyampaikan pernyataan di muka umum.
Salah satu yang disorot dalam Pergub tersebut adalah tentang pengelolaan kawasan penyampaian pendapat di muka umum, yakni mulai dari Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.
“Kawasan terlarang untuk berkembang selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah. Pergub tersebut menghambat setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya di ruang publik,” jelas Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli
Laporan: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.