
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan gratifikasi lain yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin di luar kasus suap proyek di lingkungan pemerintahannya.
Penyidik lembaga antirasuah mendeteksi indikasi aliran dana haram senilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar yang diduga mengalir ke kantong pribadi sang bupati.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa temuan tersebut terungkap saat penyidik melakukan pendalaman pasca operasi tangkap tangan.
“KPK juga menemukan adanya dugaan gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, sebagian besar dana gratifikasi tersebut bersumber dari praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Tersangka diduga memperjualbelikan posisi strategis, mulai dari pengisian jabatan di lingkup Dinas Pendidikan hingga kursi camat di Kabupaten Langkat.
Praktik kotor tersebut dikabarkan telah memicu keresahan luas di kalangan aparatur sipil negara di daerah itu.
“Di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” kata Taufik.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menyoroti dugaan korupsi yang menyasar sektor pendidikan melalui modus pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
KPK turut mendalami temuan mencengangkan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah bagi siswa tingkat dasar.
“Pengadaan seragam sekolah SD, di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ungkap Taufik.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih enggan membeberkan secara rinci siapa saja pihak pemberi yang terlibat dalam pusaran gratifikasi tersebut.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat sangkaan terhadap Syah Afandin.
Dalam perkara utama, sang bupati bersama rekannya yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek.
Syah Afandin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Severinus | Editor: Arya