KPK Endus Aliran Gratifikasi Rp3,5 Miliar dalam Kasus Bupati Langkat Syah Afandin

pranusa.id July 4, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan gratifikasi lain yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin di luar kasus suap proyek di lingkungan pemerintahannya.

Penyidik lembaga antirasuah mendeteksi indikasi aliran dana haram senilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar yang diduga mengalir ke kantong pribadi sang bupati.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa temuan tersebut terungkap saat penyidik melakukan pendalaman pasca operasi tangkap tangan.

“KPK juga menemukan adanya dugaan gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Taufik, sebagian besar dana gratifikasi tersebut bersumber dari praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Tersangka diduga memperjualbelikan posisi strategis, mulai dari pengisian jabatan di lingkup Dinas Pendidikan hingga kursi camat di Kabupaten Langkat.

Praktik kotor tersebut dikabarkan telah memicu keresahan luas di kalangan aparatur sipil negara di daerah itu.

“Di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” kata Taufik.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menyoroti dugaan korupsi yang menyasar sektor pendidikan melalui modus pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

KPK turut mendalami temuan mencengangkan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah bagi siswa tingkat dasar.

“Pengadaan seragam sekolah SD, di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ungkap Taufik.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih enggan membeberkan secara rinci siapa saja pihak pemberi yang terlibat dalam pusaran gratifikasi tersebut.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat sangkaan terhadap Syah Afandin.

Dalam perkara utama, sang bupati bersama rekannya yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek.

Syah Afandin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…