DPD RI KAWAL RUU PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mengawal pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang diusulkan pemerintah ke parlemen. Hal ini terkait dengan kepentingan DPD RI dalam memastikan kepentingan daerah dapat terwakili dalam proses pembahasan.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, pimpinan komite I DPD RI pun menyepakati kesimpulan rapat yang diantaranya menekankan dukungan kementerian atas peran perwakilan daerah dalam pembahasan RUU PDP itu.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi di DPR RI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sepakat?” tanya Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI pada Selasa (05/05) yang disambut persetujuan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Teras pun menambahkan, Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi pelaksanaan pelindungan data pribadi dalam platform digital. Hal ini dilatarbelakangi oleh kepentingan perlindungan data dan mencegah cybercrime. Terlebih baru-baru ini kasus pencurian data pada salah satu flatform belanja daring turut menjadi sorotan publik.
Dalam rapat tersebut, pihak DPD RI juga mengapresiasi kinerja Kementerian Kominfo dalam pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, serta upaya–upaya penanganan Pandemi Covid–19.
Lebih jauh Komite I DPD RI pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus meningkatkan pembangunan dan pelayanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika dalam upaya memperluas, mempermudah dan mempercepat akses terhadap pemanfaatan internet dan media digital oleh masyarakat, termasuk di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Sementara terkait pandemi, kedua belah pihak pun sepakat untuk bersinergi dalam percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat di daerah. Lebih jauh, Komite I DPD RI pun mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberikan layanan informasi dan penggunaan teknologi dalam penanggulangan Covid-19, serta mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) terkait dengan pandemi Covid-19.
Sementara dalam rapat tersebut, Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa terkait RUU PDP, sebelumnya pemerintah ingin mempercepat proses pembahasannya. Namun kemudian terkendala karena pandemi.
Perlu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menurut politisi Nasdem itu terkait dengan kebutuhan akan kedaulatan data dan juga pengembangan ekonomi digital dalam negeri yang menurutnya terus tumbuh.
“RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan baik. Soal kepemilikan data harus dilindungi di UU ini, kemudian UU ini juga akan mengatur data user, cross border data flow. Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia. Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan UU ini” ujar pria kelahiran NTT itu.
Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat melalui siaran pers, mendorong pemerintah melakukan akselerasi pembahasan RUU PDP dengan tetap memperhatikan kondisi kekinian.
“Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan proses pembahasan bersama RUU Pelindungan data Pribadi, dengan tetap mempertimbangkan situasi pandemic COVID-19 dan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan” seru Elsam dalam rilis tersebut.
Elsam menyebut Akselerasi proses pembahasan ini penting mengingat banyaknya peristiwa dan insiden terkait dengan eksploitasi data pribadi, di berbagai sektor.