DPD RI Soroti Penyaluran Dana Desa di tengah pandemi Covid-19 | Pranusa.ID

DPD RI Soroti Penyaluran Dana Desa di tengah pandemi Covid-19


Teras Narang, Ketua Komisi I DPD RI

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait dana desa. Bertajuk “Regulasi, Implementasi dan Pengawasan atas Desa selama Pandemi Covid-19”, rapat yang digelar secara virtual ini pun menyoroti soal dana desa di tengah pandemi Covid-19. Puluhan anggota Komite I DPD RI dari dapil masing-masing pun, turut hadir secara virtual.

Dalam rapat ini, mengemukan pandangan dari situasi daerah dalam menyikapi kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan sekitar Rp 23 triliun dari total Rp 72 triliun dana desa tahun ini, untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di desa. Salah satu bentuk yang disiapkan pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai. Kendati demikian, kesiapan penyaluran dana desa hingga kriteria BLT ini pun mendapat sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat umum kali ini.

Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI yang memimpin rapat virtual tersebut pun menyoroti pula Permendes 06 tahun 2020 Perubahan Permendesa No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Th. 2020 yang dinilai terkesan “business as usual”. Padahal menurutnya, pandemi ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan membuat Indonesia berada dalam darurat kesehatan. Pihaknya pun mendorong agar seluruh anggaran untuk desa di pemerintah pusat maupun daerah agar selekasnya cepat direalisasikan ke desa.

“Semua anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten itu cepat sampai ke desa dan cepat dirasakan” ujar Teras, Rabu (20/04) melalui teleconference.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun menyoroti penyaluran dana desa tahap pertama yang belum belum sepenuhnya diterima oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Pihaknya memberi contoh di Kalimantan Tengah yang belum terealisasi 100% penyaluran dana desa tahap pertama. Padahal dalam situasi saat ini, dana desa itu cukup dibutuhkan untuk menjaga desa dari dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, soal regulasi dalam penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa, agar disesuaikan dengan kondisi pandemi yang luar biasa di masing masing desa. Sehingga jangan sampai regulasi justru memperlambat penyaluran dana desa yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat dengan menyiapkan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini penting agar Kepala Desa, Wali Nagari atau Pemimpin Desa lainnya dapat bergerak cepat tanpa khawatir terjerat hukum.

“Akuntabilitas dalam kondisi ini mesti dibarengi kecepatan dalam menyalurkan serta mendukung masyarakat dalam masa pandemi ini” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan selama rapat, banyak anggota Komite I DPD RI yang mendorong agar kebijakan dana desa untuk penanganan Covid-19 ini dapat tepat sasaran. Fachrul Rozi, anggota DPD RI dari Nanggroe Aceh Darussalam misalnya, yang menyoroti kriteria miskin sebagai syarat penerima BLT dana desa.

Pihaknya pun mengkritisi kriteria itu yang tidak sepenuhnya bisa mencerminkan situasi masyarakat desa saat ini. Ia pun menyebut masyarakat desa yang mesti pulang dari kota karena terimbas pelemahan ekonomi dan kehilangan mata pencaharian. Ia pun menyoroti pemerintah yang mendorong agar masyarakat beraktivitas di rumah, namun bantuan untuk menopang kehidupan masyarakat desa pun masih terkendala oleh berbagai ketentuan yang tidak selaras dengan kondisi darurat saat ini.

Selain itu pihaknya pun mempertanyakan skema pendataan dan pembagian BLT yang dinilai kontras dengan pernyataan pemerintah yang mengaku memiliki data jutaan penduduk miskin Indonesia. Data itu sendiri dalam pandangannya mesti dijadikan dasar untuk penyaluran BLT secara langsung pada penerima yang berhak dan menghindari birokrasi yang memperlambat penyaluran dana desa.

Sementara itu Arie Sudjito, sosiolog dari Universitas Gadjah Mada yang menjadi narasumber dalam kesempatan itu pun menekankan modalitas masyarakat desa serta pentingnya merancang penyaluran dana desa yang tidak merepotkan perangkat desa. Pihaknya pun mendorong agar penyaluran dana desa yang diharapkan akuntabel tetap dapat mempertimbangkan kemudahan pertanggungjawaban oleh kepala desa.

Lebih jauh ia pun mendorong agar DPD RI dapat mengawal dana desa ini dan fokus pada penyelamatan desa serta mempersingkat mata rantai penyaluran dana desa.

Teras Narang dalam penutupnya pun meminta agar para anggota mempersiapkan bahan dari kunjungan kerja yang tengah dilakukan di daerah, agar dapat disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam penutupnya pun, Teras meminta agar para anggota mempersiapkan bahan dari kunjungan kerja yang tengah dilakukan di daerah, agar dapat disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Akhirnya, dana desa mesti menyesuaikan pada kondisi desa. Tepat sasaran dan tepat kriteria. Maka regulasi dan kriteria dari pemerintah hendaknya tidak justru menyulitkan desa” tandasnya.

 

Bagaimana menurut para pembaca mengenai penyaluran dana desa dan BLT di daerah anda?

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top