DPR RI: RUU Kesehatan untuk Melindungi Rakyat dan Paramedis | Pranusa.ID

DPR RI: RUU Kesehatan untuk Melindungi Rakyat dan Paramedis


Ilustrasi: Tenaga Kesehatan

Laporan: Srilinus Lino ¦ Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan 2023 menuai protes dari ribuan tenaga kesehatan karena dinilai tidak adil dan masih banyak masalah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi dalam aksi damai di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Adib menjelaskan, aksi tersebut ditujukan untuk menuntut beberapa nilai dalam RUU kesehatan yang masih banyak masalah. Maka dari itu, para dokter dan tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU Kesehatan dapat dihentikan.

“RUU Kesehatan itu tidak adil dan masih banyak masalah, pembahasan mengenai RUU harus dihentikan,” ungkap Adib.

Adapun aksi damai ini diikuti oleh organisasi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Menanggapi protes-protes yang bermunculan, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago meminta semua organisasi profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis tak melakukan tindakan provokasi terhadap RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law.

Ia pun membantah tudingan yang menyebutkan RUU Kesehatan melemahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Poin-poin pembahasan RUU Kesehatan sedang digodok ini justru untuk melindungi semua kepentingan, termasuk tenaga kesehatan. Karena itu, ia meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin-poin RUU ini secara utuh.

“Pernyataan disampaikan selama ini karena mereka tidak tahu isi RUU sebenarnya, mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis,” ujar Irma lewat keterangannya dilansir dari Republika, Selasa (9/5/2023).

RUU Kesehatan ini akan memperjelas fungsi dan peran tenaga kesehatan dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta melindungi mereka dari isu yang menyebut adanya kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan.

“Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis dan satu lagi organisasi profesi juga dilindungi di RUU ini. Bahkan kedudukannya jelas untuk melindungi, menyejahterakan, dan meningkatkan kompetensi anggota,” ujar Irma.

RUU Kesehatan ini juga akan memudahkan masyarakat yang bercita-cita menjadi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Sebab pemerintah berencana akan membuka sekolah dokter dan memperbaiki semua sarana rumah sakit.

“Bahkan, di RUU ini pemerintah dan parlemen sepakat untuk memermudah rakyat sekolah dokter, memperbaiki alkes di semua rumah sakit dan memerbaiki service rumah sakit, dokter dan BPJS untuk rakyat. Dan sekali lagi, parlemen dan pemerintah butuh banyak dokter, terutama spesialis jadi mana mungkin dokter dikriminalisasi,” ujar Irma.

Ia meminta semua organisasi profesi tak seenak-enaknya memberikan pernyataan menyesatkan. Apalagi sampai menuduh pemerintah dan DPR bermain untuk menyelundupkan poin-poin merugikan.

Tabayyun dan tunggu RUU ini selesai, lalu lihat benar tidak apa selama ini dituduhkan dan di hoaks-kan oleh oknum-oknum kenyamanannya terganggu dengan adanya restorasi RUU ini. Sekali lagi, saya mengimbau teman-teman perawat, bidan dan dokter gigi untuk husnudzon dan tabayyun,” ujar Irma.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top