DPR Sahkan UU PPSK, Ada 341 Pasal | Pranusa.ID

DPR Sahkan UU PPSK, Ada 341 Pasal


Ilustrasi DPR. (Tribun)

PRANUSA.ID — Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi menjadi Undang-Undang (UU) setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12).

Pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan oleh anggota dewan serta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota Paripurna yang hadir.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panja pembahasan RUU PPSK Dolfie membacakan hasil rapat dan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke tingkat dua yakni Paripurna. Dolfie menyebutkan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal yang sudah dibahas secara mendalam oleh panja.

Berdasarkan draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022, setidaknya ada lima poin krusial baru yang ditambahkan pemerintah dalam aturan ini.

Beberapa di antaranya, polis asuransi akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penambahan anggota Dewan Komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank emas, hingga politikus dilarang menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI).

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top