DPR Sebut Penghapusan Hak Pilih Eks HTI Sesuai Konstitusi

pranusa.id January 28, 2021

Ilustrasi, massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (hizbut-tahrir.or.id)

PRANUSA.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah sesuai dengan konstitusi.

“Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila,” kata Saan dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Saan menilai siapa saja yang tidak mengakui adanya eksistensi ideologi Pancasila, maka mereka tidak akan memiliki hak untuk dipilih, baik itu sebagai perwakilan legislatif maupun sebagai eksekutif.

“Tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif,” lanjut Saan.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam konstitusi. “Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (dalam konstitusi),” imbuh Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR RI itu.

Meski begitu, ia mengatakan pemberlakuan ketentuan tersebut akan bergantung pada peraturan turunannya. “Eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” ujar dia.

Diketahui, draf RUU Pemilu rencananya akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

RUU itu juga akan mengatur soal berbagai teknis penyelenggaraan pemilu, baik itu dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, maupun jadwal penyelenggaraan pileg, pilpres, dan pilkada. 

Mengingat RUU Pemilu sudah disepakati pemerintah dan DPR masuk prolegnas 2021, maka saat ini tinggal menunggu pengesahan di level paripurna DPR saja.

Jika sudah disahkan, langkah berikutnya adalah membawa RUU Pemilu tersebut dalam pembahasan di tingkat komisi bersama pemerintah.

Apabila sudah sepakat, maka RUU Pemilu siap disahkan di level komisi, lalu disahkan di tingkat paripurna, dan terakhir resmi menjadi undang-undang.

Jika RUU Pemilu resmi menjadi undang-undang, maka segala ketentuan tadi mulai berlaku untuk Pemilu 2024 (pilpres maupun pileg), Pilkada 2022, dan juga Pilkada 2023. 

Penulis: Pss
Editor: Crn

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…