DPR Sebut Penghapusan Hak Pilih Eks HTI Sesuai Konstitusi

pranusa.id January 28, 2021

Ilustrasi, massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (hizbut-tahrir.or.id)

PRANUSA.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah sesuai dengan konstitusi.

“Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila,” kata Saan dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Saan menilai siapa saja yang tidak mengakui adanya eksistensi ideologi Pancasila, maka mereka tidak akan memiliki hak untuk dipilih, baik itu sebagai perwakilan legislatif maupun sebagai eksekutif.

“Tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif,” lanjut Saan.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam konstitusi. “Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (dalam konstitusi),” imbuh Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR RI itu.

Meski begitu, ia mengatakan pemberlakuan ketentuan tersebut akan bergantung pada peraturan turunannya. “Eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” ujar dia.

Diketahui, draf RUU Pemilu rencananya akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

RUU itu juga akan mengatur soal berbagai teknis penyelenggaraan pemilu, baik itu dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, maupun jadwal penyelenggaraan pileg, pilpres, dan pilkada. 

Mengingat RUU Pemilu sudah disepakati pemerintah dan DPR masuk prolegnas 2021, maka saat ini tinggal menunggu pengesahan di level paripurna DPR saja.

Jika sudah disahkan, langkah berikutnya adalah membawa RUU Pemilu tersebut dalam pembahasan di tingkat komisi bersama pemerintah.

Apabila sudah sepakat, maka RUU Pemilu siap disahkan di level komisi, lalu disahkan di tingkat paripurna, dan terakhir resmi menjadi undang-undang.

Jika RUU Pemilu resmi menjadi undang-undang, maka segala ketentuan tadi mulai berlaku untuk Pemilu 2024 (pilpres maupun pileg), Pilkada 2022, dan juga Pilkada 2023. 

Penulis: Pss
Editor: Crn

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Audiensi dengan Rektorat UAJY, PMKRI Yogyakarta Komitmen Benahi Krisis Kepemimpinan Mahasiswa Katolik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta…
Lantik Pengurus Kecamatan se-SBD, Waketum TMI Harap Organisasi Jadi Rumah Besar Petani
SUMBA BARAT DAYA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan…
Tolak Tuntutan Mahasiswa, Kepala Bakom Qodari Tegaskan Program MBG Tetap Dilanjutkan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan…
Kasus Korupsi BGN Terbongkar, ICW: Ganti Pimpinan Tak Cukup Tanpa Reformasi Sistem
JAKARTA, PRANUSA.ID – Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa pergantian pimpinan…
Heboh Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Dudung: Kita Konsentrasi Dulu ke MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman menyoroti…