Formappi Kritik Keras Pengesahan RKUHP Hanya Dihadiri 18 Anggota DPR

pranusa.id December 10, 2022

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengkritik keras pengesahan Revisi KUHP yang hanya dihadiri 18 anggota DPR secara fisik di rapat paripurna pada 6 Desember lalu.

Di satu sisi, RKUHP dianggap penting oleh pemerintah dan DPR. Di sisi yang lain, hanya sedikit anggota DPR yang hadir saat RKUHP disahkan menjadi undang-undang.

“Kalau mereka menganggap penting, kenapa hanya 18 orang di ruangan rapat paripurna pengesahan RKUHP? Apakah banyaknya anggota yang tidak hadir justru membuka kedok jika DPR sendiri sesungguhnya main-main saja dengan RKUHP ini?” kata Peneliti Formappi Lucius Karus, Jumat (9/12/2022).

Lucius menilai kehadiran fisik dalam rapat paripurna merupakan sebuah bentuk penghargaan terhadap suatu agenda.

Jika melihat jumlah anggota DPR yang hadir begitu sedikit dalam paripurna, Lucius menyimpulkan bahwa anggota DPR tidak menghargai RKUHP.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (6/12) lalu, hanya 18 anggota DPR secara langsung. Ada 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang izin.

Lucius curiga anggota DPR yang tidak hadir tak mau mendapat stigma buruk dari publik jika terlibat dalam pengesahan RKUHP.

Sebagaimana diketahui banyak aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat sipil menolak pengesahan RKUHP. Mereka menilai banyak permasalahan terhadap pasal-pasal di RKUHP tersebut yang bersifat karet dan mengancam hak-hak asasi.

“Atau mereka yang tidak hadir mau cuci tangan agar tak disalahkan atas keputusan paripurna yang mengetok RKUHP,” ujar Lucius.

Diketahui, sebanyak 285 dari total 575 anggota DPR absen dalam rapat pengesahan RKUHP di Paripurna ke-11 masa sidang II tahun 2022-2023, Selasa (6/12) lalu. Rapat paripurna pengesahan RKUHP itu juga hanya dihadiri secara fisik oleh 18 anggota dari semua fraksi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang pada awal rapat menyatakan rapat telah menunjukkan kuorum meski hanya dihadiri 18 anggota secara fisik.

Rapat itu pun akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III pada Kamis (24/11) lalu. (*)

Sumber: CNN Indonesia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…