FPI Usul Hukuman Cambuk Dimasukkan dalam RUU Minuman Beralkohol

pranusa.id November 13, 2020

Ilustrasi FPI. (Istimewa)

PRANUSA.ID- Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan sanksi hukuman cambuk dimasukkan dalam Rancangan Undan-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). 

“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Jumat (13/11).

Sobri mengatakan pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol telah diatur dalam ayat Alquran dan Hadist. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 yang mengatakan bahwa khamar dan judi merupakan salah satu dosa besar.

Oleh karena itu, ia mendorong supaya seluruh peraturan perundang-undangan mengatur pelarangan total terhadap minuman beralkohol.

“FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda,” tegasnya.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sebut Penggusuran di Ndao Bukan Solusi, Pengamat: Pemkab Ende Harus Lebih Kreatif
ENDE, PRANUSA.ID – Gesekan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, pedagang…
Gelar Halalbihalal, Kodim 1602 Ajak Semua Pihak Bersinergi Menjaga Keamanan di Ende
ENDE, PRANUSA.ID – Komando Distrik Militer (Kodim) 1602 Ende menyelenggarakan…
Tepis Isu PHK Massal, Gubernur Ria Norsan Pastikan Nasib PPPK di Lingkungan Pemprov Kalbar Tetap Aman
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menegaskan…
Kemhan Konfirmasi Dua Prajurit TNI Kembali Gugur Saat Kawal Operasional UNIFIL di Lebanon
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia secara resmi…
Jamin Keamanan Investor di Tokyo, Presiden Prabowo Banggakan Rekam Jejak RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang
TOKYO, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40