FPI Usul Hukuman Cambuk Dimasukkan dalam RUU Minuman Beralkohol

pranusa.id November 13, 2020

Ilustrasi FPI. (Istimewa)

PRANUSA.ID- Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan sanksi hukuman cambuk dimasukkan dalam Rancangan Undan-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). 

“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Jumat (13/11).

Sobri mengatakan pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol telah diatur dalam ayat Alquran dan Hadist. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 yang mengatakan bahwa khamar dan judi merupakan salah satu dosa besar.

Oleh karena itu, ia mendorong supaya seluruh peraturan perundang-undangan mengatur pelarangan total terhadap minuman beralkohol.

“FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda,” tegasnya.

 

(Kris/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Semarak Peringatan Kemerdekaan dan Pepenkris di SMP Budya Wacana, Asah Kreativitas dan Iman Siswa
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — SMP Budya Wacana Yogyakarta menggelar rangkaian kegiatan…
Rangkaian Jakal Bookshop Festival 2026, Toko Buku Multitude Bedah “Kasih Ibu Sepanjang Buku” Karya Gunawan Tri Atmodjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Toko Buku Multitude bekerja sama dengan Radio…
Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Pasca-Gempa Flores, Dirut PT PLN NP Services Tinjau PLTU Ropa Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Service…
Wujud Misi Kemanusiaan, Direktur Eksekutif INSS Kirim Ratusan Paket Sembako dan Alat Tulis untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Bencana gempa bumi yang mengguncang Pulau Flores,…
Pemeran Bos Delon di Serigala Terakhir The Series Kembali Ditangkap Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
JAKARTA, PRANUSA.ID — Aktor Revaldo Fifaldi yang pernah menjadi pemeran…