FPI Usul Hukuman Cambuk Dimasukkan dalam RUU Minuman Beralkohol

pranusa.id November 13, 2020

Ilustrasi FPI. (Istimewa)

PRANUSA.ID- Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan sanksi hukuman cambuk dimasukkan dalam Rancangan Undan-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). 

“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Jumat (13/11).

Sobri mengatakan pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol telah diatur dalam ayat Alquran dan Hadist. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 yang mengatakan bahwa khamar dan judi merupakan salah satu dosa besar.

Oleh karena itu, ia mendorong supaya seluruh peraturan perundang-undangan mengatur pelarangan total terhadap minuman beralkohol.

“FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda,” tegasnya.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Momentum Hari Amal Bakti, Wabup Kubu Raya Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
KUBU RAYA – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa…
Natal di Keuskupan Agung Pontianak, Wagub Kalbar Serukan Penguatan Toleransi
PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, menegaskan pentingnya menjaga…
Respon Keluhan Warga, Bupati Alex Dorong Perbaikan Jalan Pesaguan–Kendawangan
KETAPANG— Bupati Ketapang Alexander Wilyo, merespons keluhan masyarakat terkait kerusakan…
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Putar Lagu di Tempat Usaha
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara…
Bahlil Lahadalia Ungkap Strategi Baru Tata Kelola Migas dan Tambang
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil…
Purple and White Modern Proffesional Digital Marketing Seminar Instagram Post
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08