FPI Usul Hukuman Cambuk Dimasukkan dalam RUU Minuman Beralkohol

pranusa.id November 13, 2020

Ilustrasi FPI. (Istimewa)

PRANUSA.ID- Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan sanksi hukuman cambuk dimasukkan dalam Rancangan Undan-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). 

“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Jumat (13/11).

Sobri mengatakan pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol telah diatur dalam ayat Alquran dan Hadist. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 yang mengatakan bahwa khamar dan judi merupakan salah satu dosa besar.

Oleh karena itu, ia mendorong supaya seluruh peraturan perundang-undangan mengatur pelarangan total terhadap minuman beralkohol.

“FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda,” tegasnya.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26